TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH berlangsung sekitar 1,5 jam. Sri Purnomo yang mengenakan baju putih dan celana hitam dibalut peci hitam tampak sehat. Sang isteri, Kustini SP dan keluarganya tampak memberikan dukungan dengan hadir sebagai pengunjung sidang. Terlihat, Kustini membaca al quran yang ada dilayar smart phone miliknya di tengah sidang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dana hibah yang semestinya digunakan untuk pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19 justru diduga dialihkan untuk kepentingan politik, yakni pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
Selama persidangan, Jaksa Rachma Ariyani Tuasikal SH membacakan surat dakwaan terhadap Sri Purnomo secara bergantingan dengan dua koleganya yaitu Shanty Elda Mayasari SH, dan Wiwik Trihatmini SH.
Sebelum memulai persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Sri Purnomo.

“Sebelum sidang dimulai, apakah terdakwa dalam keadaan sehat?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Sehat, Yang Mulia,” jawab Sri Purnomo singkat.
Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Disebut ‘Nganggur’
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan secara rinci kronologi dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha pariwisata yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Namun, jaksa menyebut dana hibah tersebut justru dianggap sebagai “dana nganggur” dan diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Sleman 2020.
“Bahwa sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020, sekitar bulan Agustus atau September 2020, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan adanya dana hibah pariwisata yang disebut sebagai dana nganggur,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Nama Raudi Akmal anak Sri Purnomo dan Politisi PDIP Koeswanto Muncul di Tengah Dakwaan Jaksa
Di tengah pembacaan dakwaan, jaksa juga mengungkap peran Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, yang saat itu merupakan anggota tim pemenangan dan menjabat sebagai anggota DPRD Sleman. Pada Agustus 2020, Raudi disebut memerintahkan Anas Hidayat, Ketua Karang Taruna Sleman 2020, agar mengarahkan kelompok masyarakat untuk mengajukan proposal hibah pariwisata.
Proposal-proposal tersebut kemudian dikumpulkan ke rumah dinas Bupati Sleman. Jaksa menilai langkah tersebut sebagai bagian dari skema pengondisian penyaluran dana hibah agar sejalan dengan kepentingan politik Pilkada. Total dana hibah pariwisata yang dipermasalahkan dalam perkara ini disebut mencapai Rp68,5 miliar.
Selain nama Raudi, nama politisi PDI Perjuangan, Koeswanto, berulang kali juga disebut oleh jaksa. Koeswanto disebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paslon Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
Jaksa mengungkap, pada suatu waktu Koeswanto mendatangi Sri Purnomo di rumah dinas Bupati Sleman untuk berkoordinasi terkait kebutuhan dana pemenangan Pilkada. Dalam pertemuan tersebut, Sri Purnomo disebut menginformasikan bahwa dana hibah pariwisata dapat digunakan untuk mendukung pemenangan pasangan calon.
Sekitar satu minggu kemudian, menurut jaksa, Koeswanto mengumpulkan 14 anggota DPC PDIP Sleman di kantor DPC. Dalam pertemuan itu, Koeswanto menyampaikan informasi mengenai rencana penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk mendukung pemenangan Paslon nomor urut 3, Kustini–Danang.
Didakwa Melanggar UU Tipikor
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Sri Purnomo, M Rizal SH, membantah adanya aliran dana hibah pariwisata ke rekening pribadi kliennya yaitu Sri Purnomo. Ia menegaskan dana hibah tersebut telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman.
“Tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang masuk ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada pengkayaan diri maupun penambahan aset pribadi,” tegas Rizal kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan penafsiran kebijakan yang diambil dalam situasi darurat pandemi Covid-19, bukan persoalan hilangnya uang negara.
“Dana itu disalurkan, diterima, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan,” tandas Rizaal.
Usai persidangan, Sri Purnomo memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Kami percaya persidangan adalah ruang terbaik untuk mengungkap kebenaran secara objektif,” papar Rizal.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas surat dakwaan. Rencananya, sidang akan digelar tiga kali dalam seminggu. (*)
| Pewarta | : A Riyadi |
| Editor | : Faizal R Arief |