TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi pecinta hewan di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) akan menggelar vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan seperti anjing, kucing, hingga kera/monyet mulai 1 hingga 30 September 2025.
Sebanyak 3.000 dosis vaksin rabies disiapkan untuk program ini. Vaksinasi akan dilaksanakan di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta di sejumlah praktik dokter hewan mandiri yang telah bekerja sama dengan Pemkot.
Syarat dan Ketentuan Vaksinasi
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di Kota Yogyakarta.
“Syaratnya pemilik hewan harus ber-KTP Kota Yogyakarta. Jika KTP luar daerah, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat,” jelas Panggarti, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, hewan peliharaan yang akan divaksin harus memenuhi ketentuan. Syaratnya adalah usia minimal 4 bulan, tidak sedang hamil atau menyusui, dan sudah diberi obat cacing minimal satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi.
Untuk pendaftaran, masyarakat bisa mengakses tautan resmi di website dan media sosial Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, datang langsung ke Poliklinik Hewan Kota Yogya, atau mendaftar di kantor kelurahan terdekat sesuai hari dan jam kerja.
Yogya Bebas Rabies, tapi Tetap Waspada
Sri Panggarti menegaskan bahwa vaksinasi rabies ini diberikan gratis sebagai langkah antisipasi penyebaran virus rabies.
“Kota Yogyakarta memang sudah dinyatakan bebas rabies sejak 28 tahun lalu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Namun, kita tidak boleh lengah karena rabies bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan,” tandasnya.
Program vaksinasi rabies perdana akan dimulai 1 September 2025 di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan. Sementara kegiatan penutupan dijadwalkan pada 24 September 2025 di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, dan Bausasran.
Selain itu, Pemkot juga bekerja sama dengan 18 klinik dokter hewan mandiri. Namun, khusus untuk lokasi ini, pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui laman resmi Daftar Vaksinasi Rabies Gratis dengan batas waktu hingga 26 Agustus 2025.
Untuk layanan di 45 kelurahan dan Poliklinik Hewan Kota Yogya, warga bisa langsung datang tanpa batas waktu pendaftaran, sesuai jadwal dan jam kerja yang telah ditentukan.
Melalui program vaksinasi massal ini, Pemkot Yogyakarta mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan sekaligus menjaga keluarga dari ancaman rabies. Dengan ribuan dosis vaksin yang tersedia, diharapkan tidak ada lagi hewan yang luput dari perlindungan.
“Dengan vaksinasi rutin, kita tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat. Ini bagian dari komitmen Yogyakarta sebagai kota sehat dan ramah hewan,” tutup Panggarti. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Yogyakarta Bisa Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Mulai 1 September 2025
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Deasy Mayasari |