https://jogja.times.co.id/
Berita

Soal Putusan MK RI Terkait Pilkada, Kemenkumham RI: Akan Dibahas dengan Presiden

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:29
Soal Putusan MK RI Terkait Pilkada, Kemenkumham RI: Akan Dibahas dengan Presiden Menkumham RI Supratman Andi Agtas (kanan) bersama mantan Menkumham RI Yasonna Laoly (kiri) saat ditemui usai acara Serah Terima Jabatan Menkumham di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES JOGJA, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait perubahan aturan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur pemilihan umum dan Pilkada, dan akan menjadi bahan diskusi penting yang akan disampaikan kepada Presiden RI Jokowi.

Supratman menekankan bahwa apapun keputusan MK, Kemenkumham akan memastikan agar aturan tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Apapun keputusan itu, tentu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada Presiden," ujar Supratman saat ditemui usai acara Serah Terima Jabatan Menkumham RI di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM periode 2014-2024, Yasonna Laoly, menambahkan bahwa kewenangan untuk menerjemahkan keputusan MK RI dalam bentuk PKPU sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan tersebut kemudian akan diteruskan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Seperti diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK RI telah melakukan perubahan signifikan terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah. MK RI memutuskan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap memiliki hak untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Keputusan hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut, dan memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

Putusan MK RI ini terkait dengan soal konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK RI menilai bahwa aturan yang hanya membolehkan partai politik dengan kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, perubahan ini akan menjadi dasar baru dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia, dengan implementasinya yang akan diatur lebih lanjut dalam PKPU.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.