Per 11 Februari 2022, angka positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY mencapai 3.608 orang. Merespon bertambahnya pasien Covid-19 tersebut, Wakil Ketua DPRD ...
YOGYAKARTA – Per 11 Februari 2022, angka positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY mencapai 3.608 orang. Merespon bertambahnya pasien Covid-19 tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, DPRD DIY akan mengesahkan Raperda Penanggulangan Covid-19, Senin (14/2/2022).
“Pengesahan raperda menjadi Perda Penanggulangan Covid-19 merupakan bentuk komitmen sekaligus keseriusan legislatif ikut mengatasi pandemi Covid-19 di Yogyakarta,” kata Huda kepada TIMES Indonesia, Minggu (13/2/2022).
Huda berharap Perda Penanggulangan Covid-19 dapat memberikan membantu dan manfaat bagi satgas penanggulangan Covid-19 di Yogyakarta. Tentunya, juga bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya perda tersebut, satgas tidak ada rasa kekhawatiran lagi. Semoga angka Covid-19 terus menurun dan tidak ada gelombang-gelombang lagi,” tandas politisi PKS ini.
Disinggung mengenai penyekatan masuk ke kawasan obyek wisata di DIY? Huda terang-terangan mengaku belum sepenuhnya sepakat dengan adanya penyekatan tersebut. Sebab, penyekatan ke kawasan obyek wisata akan berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Ekonom di Yogyakarta sudah mulai bangkit. Kalau ada penyekatan, tentu imbasnya kepada pelaku wisata. Toh yang penting para wisatawan yang dating ke DIY kan menerapkan standar protokol kesehatan,” tegas Huda.
Huda berpedapat, pemerintah daerah belum saatnya melakukan penyekatan masuk ke Yogyakarta. Penyekatan yang hendak dilakukan harus berdasarkan kajian dan evaluasi mendalam terkait dengan angka Covid-19.
“Jangan asal melakukan penyekatan. Toh, jika angka positif Covid-19 meningkat, kita harus lihat juga berapa banyak prosentasi angka kematian karena Covid-19,” terang Huda.
Huda kembali mengulang, dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19, DPRD DIY berharap pandemi Covid-19 dapat ditanggulangi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




