Terkait Surat Suara Tidak Sah, Saksi Paslon di Bantul Tolak Tanda Tangani Formulir D Hasil Kecamatan
Salah satu saksi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Bantul 2024 menolak untuk menandatangani rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan pada hari pertama proses rekapitul ...
BANTUL – Salah satu saksi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Bantul 2024 menolak untuk menandatangani rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan pada hari pertama proses rekapitulasi. Penolakan ini terkait kebijakan salah satu paslon yang meminta agar seluruh Kapanewon membuka sampul surat suara yang dianggap tidak sah.
Anggota KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mestri Widodo, menjelaskan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk ketidaksetujuan saksi paslon terhadap formulir D hasil kecamatan.
"Yang ditolak adalah penandatanganan formulir D Hasil Kecamatan KWK, dan penolakan terjadi setelah proses rekapitulasi perolehan suara selesai," ujar Mestri, Sabtu (30/11/2024).
Formulir D hasil kecamatan merupakan hasil pencermatan bersama yang dilakukan melalui sistem Sirekap web, melibatkan PPK, Panwascam, serta saksi dari masing-masing paslon.
"Penolakan untuk menandatangani diperbolehkan. Namun, saksi tetap menerima salinan D hasil kecamatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dicocokkan kembali di tingkat kabupaten," tambah Mestri Widodo.
Mestri juga menyampaikan bahwa beberapa saksi tetap menyetujui hasil rekapitulasi karena mereka mengikuti seluruh rangkaian proses, termasuk pembukaan surat suara yang tidak sah. "Mereka menyaksikan bahwa surat suara tidak sah tidak hanya memengaruhi satu paslon, tetapi juga semua paslon," jelasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




