Tolak Pesangon yang Dinilai Tak Adil, Buruh PT MTG Geruduk Kantor Bupati Sleman
Gelombang protes ini menambah daftar panjang konflik ketenagakerjaan di Sleman, setelah sebelumnya muncul kasus tunggakan gaji di perusahaan lain.
SLEMAN – Ratusan buruh PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) mendatangi Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/4/2026), menuntut kejelasan nasib mereka di tengah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Aksi ini memanas setelah pekerja menilai tawaran pesangon dari perusahaan jauh dari kata layak.
Gelombang protes ini menambah daftar panjang konflik ketenagakerjaan di Sleman, setelah sebelumnya muncul kasus tunggakan gaji di perusahaan lain.
Kali ini, buruh PT MTG menyuarakan penolakan terhadap skema pesangon yang hanya sebesar 0,5 kali ketentuan undang-undang.
Perwakilan pekerja, Haryani, menyebut mayoritas buruh telah bekerja lebih dari dua dekade. Namun, loyalitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan kompensasi yang ditawarkan perusahaan.
“Kami minta pesangon dua kali ketentuan. Masa kerja kami sudah lebih dari 25 tahun, tapi hanya dihargai 0,5 kali,” ujarnya di sela aksi.
Buruh juga mempertanyakan alasan perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian. Mereka menilai aktivitas produksi masih berjalan, bahkan diduga order tetap ada dan dialihkan ke pihak ketiga melalui skema CMT (Cut, Make, Trim).
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam. Apalagi, para pekerja yang sebelumnya disebut sebagai karyawan terbaik pascakebakaran pabrik, kini justru menghadapi PHK dengan nilai pesangon lebih rendah dibandingkan gelombang sebelumnya.
Dugaan PHK Sepihak dan Desakan Pemerintah
Ketua Serikat Pekerja PT MTG, Dwi Ningsih, mengungkapkan saat ini tersisa sekitar 379 buruh dari total 1.800 pekerja sebelum kebakaran pada Mei 2025. Ia menilai kebijakan terbaru perusahaan tidak mencerminkan penghargaan terhadap karyawan yang bertahan.
Hal senada disampaikan perwakilan KSPSI DIY, Waljito. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini karena menilai kondisi perusahaan masih stabil.
“Data kami menunjukkan operasional masih berjalan dan order tetap ada. Jadi alasan PHK ini patut dipertanyakan,” katanya.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon hingga dua kali ketentuan dalam kondisi tertentu. Namun, manajemen justru menawarkan angka jauh di bawah itu.
Para buruh kini memilih mogok kerja dan menolak menandatangani surat PHK. Mereka berkomitmen akan terus memperjuangkan hak hingga batas waktu PHK massal yang direncanakan pada 28 April mendatang.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan akan memfasilitasi dialog antara buruh dan perusahaan. Pemkab menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi.
“Kami berharap semua pihak mengikuti aturan yang berlaku dan mencapai kesepakatan melalui musyawarah,” ujar perwakilan Pemkab Sleman.
Situasi ini masih berkembang, dengan nasib ratusan buruh PT MTG kini berada di ujung ketidakpastian. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

