Kemendikdasmen: Relaksasi Dana BOSP untuk Honor PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku di 2026
Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto. (FOTO: ANTARA/Hana Kinarina)

Kemendikdasmen: Relaksasi Dana BOSP untuk Honor PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku di 2026

Kemendikdasmen menegaskan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honor guru ASN PPPK paruh waktu hanya berlaku pada TA 2026 dan bersifat terbatas.

TIMES Jogja,Rabu 15 April 2026, 23:57 WIB
4.7K
A
Antara

JAKARTAKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tersebut hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” tegas Gogot dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Gogot menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh wilayah. Relaksasi hanya diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan usulan dengan memenuhi sejumlah kriteria ketat.

Salah satu syarat utamanya, pemda wajib memberikan pernyataan tertulis mengenai jumlah kebutuhan guru dan tendik berstatus ASN PPPK paruh waktu pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Selain itu, pemda pengusul harus memaparkan kondisi fiskal daerah serta rencana penguatan anggaran melalui APBD. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan sumber dana pada tahun anggaran berikutnya tanpa bergantung pada BOSP.

Lebih lanjut, usulan tersebut harus disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur. Langkah ini diambil untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Harus memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil. Jadi ini bersyarat,” tambah Gogot.

Pemerintah berharap melalui kebijakan relaksasi ini, setiap satuan pendidikan tetap memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk menyelenggarakan layanan dasar pendidikan tanpa terkendala masalah pembiayaan honor di masa transisi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.