TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Di tengah meningkatnya kesadaran global akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, green mining atau pertambangan hijau menjadi salah satu inovasi yang paling dibutuhkan dalam industri pertambangan.
Green mining berfokus pada pengurangan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan melalui penggunaan teknologi rendah karbon, reklamasi lahan bekas tambang, konservasi air, dan rehabilitasi hutan.
Di Indonesia, konsep ini semakin relevan mengingat tingginya tingkat deforestasi dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Namun, penerapannya tidak tanpa tantangan, terutama dalam hal kebijakan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Tantangan Penerapan Green Mining di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang paling terdampak oleh aktivitas pertambangan. Dalam dua dekade terakhir, penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menyumbang sekitar 58,2% dari kehilangan hutan langsung akibat penambangan di 26 negara yang diteliti.
Ekspansi tambang di Kalimantan Timur untuk produksi batubara merupakan faktor utama di balik deforestasi ini. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kehilangan hutan tetapi juga mencakup kerusakan kualitas air, tanah, dan udara serta habitat satwa.
Tantangan terbesar dalam penerapan green mining di Indonesia adalah konflik kepentingan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang. Konflik ini sering kali menghambat implementasi kebijakan green mining yang efektif.
Selain itu, kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya lingkungan serta hukum yang berlaku masih kurang di kalangan perusahaan tambang dan masyarakat.
Muhammadiyah dan Penerimaan Izin Tambang
Baru-baru ini, Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Konsolidasi Nasional di Yogyakarta. Keputusan ini memicu berbagai reaksi, baik dukungan maupun kritik dari kader dan masyarakat.
Banyak yang khawatir bahwa keputusan ini akan mengurangi sikap kritis Muhammadiyah terhadap pemerintah dan merusak citra organisasi sebagai penjaga moral dan lingkungan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam dan hasil konsolidasi nasional yang melibatkan berbagai pimpinan dan lembaga terkait.
Mereka berkomitmen untuk menjalankan aktivitas tambang dengan prinsip-prinsip tanggung jawab lingkungan dan keberlanjutan. Kritik konstruktif dari kader dan masyarakat diterima sebagai masukan berharga untuk evaluasi dan perbaikan ke depan.
Peluang Kolaborasi dan Implementasi Green Mining
Keputusan Muhammadiyah untuk terlibat dalam industri tambang dapat menjadi peluang untuk menerapkan prinsip-prinsip green mining secara nyata. Dengan pengaruh dan jaringan yang luas, Muhammadiyah dapat mendorong praktik-praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kerjasama dengan pemerintah, lembaga penelitian, dan komunitas lokal sangat penting untuk mencapai tujuan ini.
Selain itu, Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam kegiatan ekonomi. Dengan memanfaatkan teknologi rendah karbon, melakukan reklamasi lahan, dan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan, Muhammadiyah dapat menunjukkan bahwa pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan bukanlah hal yang mustahil.
Penerapan green mining di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari konflik kepentingan hingga kurangnya kesadaran lingkungan. Namun, dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, tantangan-tantangan ini dapat diatasi.
Keputusan Muhammadiyah untuk menerima izin tambang harus dilihat sebagai peluang untuk menerapkan praktik-praktik pertambangan hijau dan menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan dan kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus mendukung dan memantau penerapan green mining serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Hanya dengan demikian kita dapat mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
***
*) Oleh : Hilma Fanniar Rohman, Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Muhammadiyah dan Visi Green Mining
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |