Dugaan Pemerasan, Bos Developer Hoki Group Laporkan Oknum Intel ke Polda DIY
Laporan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang ditaksir merugikan pihak pengembang hingga Rp2,5 miliar.
YOGYAKARTA – Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret nama oknum polisi mencuat di Yogyakarta. Bos developer dari Hoki Group Property resmi melaporkan seorang oknum Intel Polres Bantul ke Propam Polda DIY, Rabu (18/2/2026).
Laporan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik, tetapi juga dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang ditaksir merugikan pihak pengembang hingga Rp2,5 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Mapolda DIY untuk mengajukan dua laporan sekaligus.
“Klien kami melaporkan oknum berinisial S ke Propam atas dugaan pelanggaran etik. Selain itu, kami juga membuat laporan pidana terkait dugaan pengancaman dan pemerasan,” ujar Hermansyah kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan yang dilaporkan tidak dilakukan sendirian. Oknum tersebut disebut datang bersama sejumlah orang dan menduduki kantor perusahaan milik kliennya.
Kantor Diduduki, CCTV Dirusak
Dalam peristiwa tersebut, kantor pengembang disebut didatangi secara beramai-ramai. Situasi memanas hingga terjadi perusakan sejumlah fasilitas, termasuk kamera pengawas (CCTV).
“Selain menduduki kantor, ada dugaan perusakan fasilitas serta permintaan sejumlah uang kepada klien kami,” jelas Hermansyah.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan.
Kasus ini bermula dari kerja sama proyek perumahan yang dijalin pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Awalnya, terdapat kesepakatan kerja sama antara kedua pihak.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut disebut tidak berjalan sesuai dengan perjanjian dan akhirnya mangkrak.
“Ketika diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek, justru pengelolaannya tidak berjalan dengan baik hingga proyek terbengkalai,” ungkap Hermansyah.
Situasi itulah yang kemudian diduga memicu rangkaian peristiwa berikutnya.
Diduga Ada Setoran Rp35 Juta per Bulan
Tak hanya soal proyek, kuasa hukum menyebut kliennya juga diduga diminta memberikan setoran rutin selama enam bulan berturut-turut.
Nominal yang disebut mencapai Rp35 juta per bulan. Permintaan tersebut diduga melibatkan total empat orang.
“Selama enam bulan klien kami diminta menyerahkan uang bulanan,” katanya.
Jika diakumulasi, totalnya mencapai Rp210 juta hanya dari setoran rutin tersebut.
Permintaan Tambahan Rp500 Juta Dipersoalkan
Selain setoran bulanan, ada pula permintaan tambahan sebesar Rp500 juta dengan dalih adanya catatan utang.
Namun setelah dilakukan audit dan pengecekan internal perusahaan, angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan pembukuan dan kondisi riil keuangan perusahaan.
“Setelah kami evaluasi, klaim tersebut tidak relevan dengan perhitungan keuangan yang ada,” tegasnya.
Hermansyah menyayangkan jika benar dugaan tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, institusi kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
“Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang merugikan,” ujarnya.
Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan oleh Propam.
Akan Dibawa ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI
Tak berhenti di tingkat daerah, pihak pelapor juga berencana mengajukan aduan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut diambil agar perkara ini mendapat perhatian serius dan pengawasan langsung di tingkat pusat.
“Kami ingin perkara ini ditangani secara terbuka dan profesional. Karena itu, kami akan melapor juga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI,” pungkas Hermansyah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam persoalan bisnis properti bernilai miliaran rupiah di wilayah DIY. Publik kini menanti sikap resmi dan langkah konkret dari Propam Polda DIY terkait laporan tersebut.
Apabila terbukti, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin dan integritas aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



