TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemberitaan kasus dugaan penipuan yang melibatkan KPTI (Koperasi Property Today Indonesia) oleh TIMES Indonesia tanggal 23 September 2023 dengan Judul LBH GP Ansor DIY Laporkan Pengurus KPTI, Ini Latar Belakang Masalahnya, mendapat respons dari pengurus KPTI.
Melalui kuasa hukum Achmad Junaidi SH dan Muchammad Choirihi SH dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, Ketua Koperasi Jasa Property Today Indonesia yaitu Hasib As’ad mengajukan hak jawab atas pemberitaan TIMES Indonesia tersebut. Hak jawab ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat perihal Hak Jawab dan Hak Koreksi tertanggal 27 Oktober 2023, Kuasa Hukum KPTI menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Bahwa, kliennya keberatan terhadap dugaan yang menyatakan KPTI tidak memiliki izin operasional dari Dinas, karena Koperasi Jasa Property Today Indonesia (KPTI) merupakan koperasi yang berkedudukan di Provinsi Yogyakarta yang memiliki perizinan dan badan hukum cukup sesuai dengan hukum positif saat ini.
“Jadi, kami tegaskan bahwa Koperasi Jasa Property Today Indonesia (KPTI) telah memiliki izin. Operasionalnya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia,” Kuasa Hukum KPTI, Muchammad Choirihi SH dan Achmad Junaidi SH dalam surat hak jawab yang diterima TIMES Indonesia, Senin (30/10/2023).
Selain itu, Choirihi menambahkan pihaknya keberatan dengan pemberitaan yang menarasikan dugaan penipuan atau penggelapan pengurus Koperasi Property Today Indonesia (KPTI).
Menurutnya, berita tersebut mengada-ada, sehingga merugikan kedudukan, harkat serta martabat kliennya. Akibatnya, sampai saat ini baik di lingkungan keluarga, masyarakat, rekan bisnis hingga konsumen serta khalayak orang banyak, pada diri kliennya masih melekat dan dianggap sebagai penipu.
“Klien (pihak KPTI) kami juga tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Sdr. Albert maupun sdri. Intan. Karena klien kami tidak pernah membuat perjanjian maupun melakukan transaksi keuangan dengan Sdr. Albert maupun Sdri. Intan,” tandas Choirihi. (*)
Pewarta | : Olivia Rianjani |
Editor | : Faizal R Arief |