https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Diwarnai Ketegangan , Eksekusi Tanah dan Bangunan  oleh PN Bantul Akhirnya Berjalan Mulus

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:33
Diwarnai Ketegangan , Eksekusi Tanah dan Bangunan  oleh PN Bantul Akhirnya Berjalan Mulus Ketegangan massa saat eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Bantul di Dusun Turen, Kalurahan Canden, Rabu (15/1/2025). (FOTO: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTULEksekusi tanah dan bangunan di Dusun Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (15/1/2025) berlangsung penuh ketegangan.

Dipimpin langsung oleh Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Efendi, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Putusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak termohon, Jaka Tri Purwantara, juga telah ditolak.

eksekusi-tanah-dan-bangunan-2.jpg

Eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat dari Sat Sabhara Polres Bantul yang dibantu oleh Brimob Polda DIY. Hadir pula kuasa hukum pemohon, Nanang Hartanto dan Ainun Najib, serta Lurah Canden, Beja WTP, yang turut menyaksikan jalannya eksekusi bersama masyarakat setempat.

Namun, jalannya eksekusi tidak berjalan mulus. Puluhan anggota Forum UMKM DIY yang dipimpin Waljito melakukan perlawanan dengan membentangkan spanduk penolakan dan menggelar orasi. Massa yang dipimpin oleh termohon eksekusi, Jaka Tri Purwantara, berusaha menghadang jalannya eksekusi, menolak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Efendi, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses hukum panjang sejak 2019.

eksekusi-tanah-dan-bangunan-3.jpg

“Kasus ini melibatkan keluarga, antara Sarjumi (pemohon) dan Jaka Tri Purwantara (termohon). Semua upaya hukum, termasuk kasasi dan PK yang diajukan termohon, telah ditolak. Hari ini kami melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Aries.

Ia menambahkan, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan rumah secara mandiri. Namun, hal tersebut tidak dilakukan sehingga eksekusi harus dilaksanakan. Meski begitu, PN Bantul tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dengan menyediakan kontrakan untuk tiga bulan berikutnya dan kendaraan untuk memindahkan barang-barang termohon.

Proses eksekusi semakin tegang saat massa pendukung Jaka Tri Purwantara berulang kali meneriakkan penolakan. Situasi memanas selama hampir tiga jam sejak pukul 08.30 WIB. Ketegangan bertambah ketika sekitar 50 warga lokal yang merasa terganggu oleh aksi tersebut meminta massa pendemo membubarkan diri.

“Kami sangat terganggu dengan kehadiran massa dari luar wilayah kami. Mohon segera membubarkan diri,” tegas salah satu perwakilan warga.

Setelah negosiasi dengan warga lokal, Waljito dan anggota Forum UMKM DIY memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Massa kemudian membubarkan diri dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Eksekusi Akhirnya Berjalan Lancar

Setelah massa meninggalkan lokasi, eksekusi pun dilanjutkan oleh juru sita PN Bantul. Barang-barang milik termohon dievakuasi ke kendaraan yang telah disiapkan. Kuasa hukum pemohon, Nanang Hartanto, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang sah secara hukum.

“Kasus ini berawal dari masalah keuangan Jaka Tri Purwantara di koperasi, yang membuat tanah dan bangunannya dijual kepada klien kami, Hj. Sarjumi. Proses jual beli ini sah dan sesuai aturan,” kata Nanang.

Ainun Najib menambahkan bahwa gugatan dari pihak Jaka Tri terhadap jual beli tersebut telah diputuskan sah oleh pengadilan.

“Putusan PN telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DIY, dan upaya kasasi serta PK ditolak. Hari ini, eksekusi dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Jaka Tri mengungkapkan kekecewaannya karena permintaan penundaan eksekusi tidak dikabulkan.

“Saya memang ada masalah keuangan di koperasi, tetapi tanah dan bangunan ini adalah warisan keluarga. Saya tidak menyangka akan berakhir seperti ini,” ujar Jaka.

Meski sempat diwarnai ketegangan, eksekusi akhirnya berjalan lancar setelah berbagai pihak meninggalkan lokasi. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.