TIMES JOGJA, BANTUL – DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul. Agenda rapat mencakup pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Bantul 2024 serta pengumuman akhir masa jabatan atau pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2024.
Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha, menyatakan rapat ini merupakan tindak lanjut atas penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Bantul. Menurutnya, DPRD berkewajiban mengumumkan hasil tersebut sekaligus mengakhiri masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya.
"Setelah ini, DPRD akan mengirimkan surat usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DIY. Surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya juga akan segera kami sampaikan," ujar Prapta Nugraha, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, surat usulan penetapan pasangan calon terpilih akan dikirimkan pada Rabu atau Kamis. Hal ini sesuai aturan yang mengharuskan proses tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari setelah penetapan oleh KPU.
"Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu," imbuhnya.
Prapta juga menjelaskan, setelah pelantikan, DPRD hanya berkewajiban menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan pidato perdana Bupati terpilih. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Bantul Umumkan Penetapan Paslon Terpilih dan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Periode 2020-2024
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |