https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Palsu, Sindikat Penipuan Asmara di Yogyakarta Raup Rp10 Miliar per Bulan

Rabu, 07 Januari 2026 - 14:59
Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman, Incar Warga AS hingga Australia Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Eva Guna Pandia menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan dugaan sindikat "love scamming" jaringan internasional di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026). (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

TIMES JOGJA, SLEMAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi ini dilakukan setelah penyergapan di kantor PT Altair Trans Service di Ngaglik pada Senin (5/1/2026).

Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa kantor tersebut diduga digunakan sebagai markas operasi penipuan. “Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026). Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik perusahaan, HRD, dua project manager, dan dua team leader.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring kloningan dari aplikasi China bernama WOW. Karyawan bertindak sebagai admin yang berpura-pura menjadi perempuan sesuai negara asal korban, yang berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Mereka membujuk korban untuk membeli koin (top up) guna mengirim gift dalam aplikasi. Setelah korban mengirim gift, admin baru mengirimkan foto atau video pornografi secara bertahap.

Polisi menyita 30 ponsel, 50 laptop, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang berisi materi pornografi. Selain itu, 64 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan hampir setahun. “Kalau dikalkulasikan, per shift bisa menghasilkan lebih dari Rp10 miliar per bulan,” jelasnya. Pendapatan pemilik juga berasal dari potongan gaji karyawan sekitar Rp750 ribu per orang per bulan.

Polisi sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menelusuri klien sindikat yang diduga berada di luar negeri. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 10 tahun penjara.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.