Hukum dan Kriminal

Polsek Kasihan Bantul Amankan Terapis Pencuri Ratusan Gram Emas

Rabu, 02 November 2022 - 16:47
Polsek Kasihan Bantul Amankan Terapis Pencuri Ratusan Gram Emas Kaposek Kasihan (tengah) menunjukan barang bukti perhiasan yang belum sempat dijual pelaku. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Memanfaatkan profesi sebagai terapis, DL alias Bunda mencuri perhiasan dan uang tunai milik pasiennya. Akibatnya, korban bernama Sunariyah  mengalami kerugian mencapai Rp267 Juta. Kasus pencurian ini, selanjutnya dilaporkan suami korban Sudarminto ke Polsek Kasihan Bantul, Selasa (18/10/2022) lalu.

Menerima laporan ini, penyidik Polsek Kasihan langsung melakukan olah TKP di rumah korban Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui terduga pelaku datang ke rumah korban untuk memijit pada Senin 17 Oktober 2022, setelah sebelumnya menawarkan jasa kepada korban.

Berbekal keterangan saksi, kecurigaan penyidik mengarah kepada pelaku, warga Nyangkowek, Cicurug Sukabumi Jawa Barat. Polisi sempat mengalami kesulitan untuk mengamankan pelaku karena sering berpindah tempat tinggal. Namun pada 28 Oktober 2022 petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya. 

"Pelaku baru dapat ditangkap sepuluh hari setelah petugas menerima laporan," tegas Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo pada jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Rabu (2/11/2022).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kasihan untuk dimintai keterangan. Pelaku mencuri karena butuh uang untuk membayar pinjaman online sebesar Rp79 Juta. Selain untuk membayar hutang, uang hasil penjualan perhiasan juga untuk membeli perlengkapan rumah tangga.

Niat untuk mencuri muncul setelah melihat kesempatan. Pada saat itu korban mengajak pelaku masuk ke rumah lewat pintu samping yang tidak dikunci karena kunci pintu depan tertinggal di warung gudeg. Hal ini diperhatikan oleh pelaku, termasuk saat korban mengambil kunci kamar di bawah tumpukan tas serta saat membuka pintu kamar dan pintu lemari.

Sambil memijit, pelaku terus mengamati kondisi sekitar serta bertanya tentang kegiatan korban sehari-harinya dan anggota keluarga lainnya. Pelaku terus menggali informasi agar dapat menentukan rumah dalam kondisi sepi. Sehingga dapat dengan leluasa untuk menjalankan aksinya.

Berbekal informasi ini, Selasa 18 Oktober 2022 pelaku melaksanakan aksinya sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban bersama suaminya berada di warung. Mempraktekan apa yang dilihat sehari sebelumnya, pelaku berhasil masuk kamar tanpa merusak pintu. Bahkan pelaku berhasil membuka lemari dengan kunci.

Pelaku berhasil mengambil 6 gelang keroncong senilai Rp60 Juta, 1 gelang plat 68 gram senilai Rp68 Juta, 2 cincin 10 gram senilai Rp10 Juta, 5 buah cincin berlian senilai Rp30 Juta, 1 cincin dari mekah senilai Rp3,6 Juta, 2 giwang berlian besar senilai Rp37 Juta, 2 giwang seharga Rp10 Juta, dan uang tunai Rp45 Juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP karena mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.

Bertolak dari peristiwa ini, Kapolsek Kasihan Bantul AKP Satrio Arif Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Apalagi masuk ke dalam kamar dan menunjukan hal-hal yang bersifat rahasia. Sebab tindak kejahatan muncul karena ada kesempatan.

Terkait dengan kepemilikan benda berharga, pimpinan Polsek Kasihan Bantul ini menyarankan agar dapat disimpan di tempat yang aman. Seperti ditabung di bank, karena sudah banyak layanan tabungan dalam bentuk emas. Bila terpaksa disimpan di rumah, diupayakan di tempat yang tidak mencolok. Sehingga tidak mudah dilihat orang lain. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.