https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Semprot Saksi dari OJK di Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:11
Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja, Majelis Hakim Semprot Saksi dari OJK Suasana sidang dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja dan TPPU dengan terdakwa Tito Sudarmanto di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (3/2/2023). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tito Sudarmanto di PN Tipikor Yogyakarta berlanjut, Kamis (3/2/2023).

Dalam persidangan yang diketuai Muhamad Djauhar Setyadi SH MH, majelis hakim berulang kali mencecar pertanyaan dengan nada tinggi kepada saksi Kurnia Febra SE MM yang merupakan kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK DIY.

Nada tinggi itu ditujukan Kurnia mengenai imbauan OJK DIY kepada manajemen Bank Jogja agar selalu menerapkan kehati-hatian ketika akan memberikan kredit pegawai swasta.

"Detail kehati-hatian itu seperti apa, yang jelas," kata Djauhar.

Kurnia hadir sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY.

Ia merupakan salah satu tim pemeriksa yang ditugaskan oleh OJK DIY untuk melakukan audit kredit Bank Jogja terhadap para pegawai Transvision (PT Indonusa Telemedia) yang mengajukan kredit.

Dalam persidangan, Kurnia menyebutkan OJK melakukan pemeriksaan pada Oktober 2020.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah pada September 2020 OJK DIY mendapatkan surat dari Bank Jogja yang ditanda tangani Direktur Utama Bank Jogja Kosim Junaedi perihal ada masalah kredit di Bank Jogja.

Dalam surat itu, Kosim menginformasikan tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemberian nasabah kredit pegawai Transvision. Tim mendatangi sejumlah debitur secara ajak dan menemukan ada ketidakberesan.

Setelah ditelisik, tim pemeriksa OJK DIY kemudian melakukan pemeriksaan dan mendatangi sejumlah debitur.

Dari pemeriksaan, tim menyimpulkan kredit yang bermasalah di Bank Jogja dinamai dengan istilah kredit topengan. Sebab, debitur yang mengajukan pinjaman ke Bank Jogja benar ada orangnya yaitu sekitar 162 orang.

Hanya, mereka tidak menerima uang pinjaman sebagaimana mestinya. "Nama debitur dipinjam," tandas Kurnia.

Saat proses pengajuan dan pencairan pinjaman karyawan Transvison, Bank Jogja belum memiliki pedoman tentang perjanjian kredit kolektif bagi karyawan perusahaan swasta.

"Setelah timbul masalah ini, kami OJK meminta agar Bank Jogja membuat aturan mengenai pinjaman bagi karyawan swasta," ungkap Kurnia.

Selain itu, Kurnia menerangkan seharusnya pinjaman secara kolektif di Bank Jogja di atas Rp 500 juta diketahui oleh jajaran direksi dan pengawas.

Apalagi, tenor pinjaman selama 240 bulan. Selain itu, Bank Jogja harus melakukan cross cek antara gaji yang diperoleh para karyawan dengan pengeluaran setiap bulannya.

Bank Jogja juga tidak melakukan pengecekan profil debitur atau istilah umumnya BI Checking. Bank Jogja juga tidak mengecek keaslian mengenai SK karyawan yang dimiliki para debitur dalam proses pengajuan pinjaman.

"Harusnya, persyaratan dicek secara menyeluruh. Setiap bank juga harus melihat, apakah pendapatan yang diperoleh pemohon balance dengan pengeluaran, angsuran setiap bulannya. Juga melihat agunannya," ungkap Kurnia.

Setelah mengetahui kredit pegawai Transvision tersebut bermasalah, OJK DIY pun memutuskan membekukan pinjaman tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Bank Jogja masih dapat menerima angsuran dari para debitur.

"Dengan adanya masalah tersebut, OJK juga memerintahkan kepada Bank Jogja agar membentuk pencadangan penuh," tandas Kurnia.

Dalam perkara ini, Kejati DIY mengerahkan 10 jaksa terbaiknya antara lain, Nila Maharani, Deri Rahmawati, Vivit Ismanto, Hartana, Ali Munip, dan Dwi Nurhatmi M. Isnanani.

Dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2019 dan 2020, jaksa menjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK DIY Kurnia Febra, dalam sidang perkara kasus kredit fiktif Bank Jogja tersebut JPU juga menghadirkan dua saksi yaitu Klau Victor dan Farrel Everald Fernanda.

Hanya, dua saksi tersebut hadir secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena sedang menjalani tahanan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara yang sama yakni korupsi kredit fiktif Bank Jogja. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.