TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Setelah enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya berhasil mengamankan Anggun Kurniasih, terpidana kasus penganiayaan, pada Selasa (24/6/2025) pagi. Penangkapan perempuan berusia 34 tahun tersebut berlangsung tanpa ada perlawanan di wilayah Parangkusumo, Kalurahan Mancingan, Kretek, Kabupaten Bantul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa Anggun Kurniasih sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak 2019, setelah dirinya menghilang usai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonannya.
“Terpidana sempat buron bertahun-tahun setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan menolak upaya kasasinya pada April 2019,” jelas Herwatan.
Bermula dari Dendam Pribadi, Berujung ke Meja Hijau
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan Anggun terhadap seorang perempuan bernama Eka Widyawati di area basecamp Jeep Goa Jepang. Dipicu dendam pribadi, Anggun menghampiri korban dengan kata-kata kasar, menjambak rambut, dan memukul kepala korban. Bahkan, saat korban hendak masuk mobil, Anggun kembali melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami memar dan bengkak di kepala.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Anggun dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan tuntutan hukuman 4 bulan penjara. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis 3 bulan penjara melalui putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn.
Meski sempat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan tersebut. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun akhirnya kandas. Namun, ketika hendak dieksekusi, keberadaan Anggun tidak diketahui. Ia menghilang dari alamat tempat tinggalnya di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman.
Ditangkap saat Santai di Tempat Usaha
Hingga akhirnya, Selasa (24/6/2025) pukul 08.30 WIB, Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin oleh Kasi 5 Bidang Intelijen, Vendrio Arthaleza, berhasil menangkap Anggun Kurniasih yang tengah duduk santai di tempat usahanya. Ia diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Terpidana langsung kami bawa ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses lebih lanjut,” ujar Herwatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Anggun Kurniasih kemudian dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati DIY dan Kejari Sleman dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap buronan yang telah berkeliaran selama bertahun-tahun.
“Ini bentuk konsistensi kami dalam menuntaskan perkara dan menindak para DPO yang masih berkeliaran. Tak ada tempat aman bagi pelanggar hukum,” tegas Herwatan.
Dengan penangkapan ini, Kejati DIY kembali menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan pernah surut, meskipun butuh waktu bertahun-tahun untuk menegakkan keadilan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Buron Sejak 2019, Terpidana Kasus Penganiayaan Anggun Kurniasih Akhirnya Ditangkap di Bantul
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Deasy Mayasari |