PP Tunas Berlaku, Menteri PPPA Ingatkan Orang Tua Perketat Literasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: ANTARA/HO-Kementerian PPPA)

PP Tunas Berlaku, Menteri PPPA Ingatkan Orang Tua Perketat Literasi

Pemerintah resmi berlakukan PP Tunas per 28 Maret 2026. Ada 8 platform yang wajib blokir akun anak di bawah 16 tahun dan peran krusial orang tua.

TIMES Jogja,Senin 30 Maret 2026, 17:52 WIB
3.8K
A
Antara

JakartaIndonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di ruang siber. Terhitung sejak 28 Maret 2026, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan intervensi negara untuk memitigasi risiko digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui payung hukum ini, platform digital kini memikul tanggung jawab hukum untuk menutup akses bagi pengguna di bawah umur yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Delapan Platform dalam Radar Pemblokiran Tahap Pertama

Sebagai langkah awal operasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan pelaksana ini menyasar delapan platform besar yang wajib melakukan pembersihan akun milik anak di bawah 16 tahun secara bertahap.

Adapun delapan platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter) serta platform Live Streaming & Gaming seperti Bigo Live dan Roblox.

Platform-platform tersebut dilarang keras menerima permintaan pembuatan akun baru dari anak di bawah batas usia yang ditentukan, serta diwajibkan menonaktifkan akun yang sudah ada jika teridentifikasi memiliki risiko tinggi.

Sinergi PPPA dan Komdigi: Mengawal Implementasi di Lapangan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada ketegasan pengawasan. Kemen PPPA akan bersinergi dengan Komdigi untuk memantau kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses ini sesuai mandat PP Tunas. Ini adalah upaya kolektif untuk memastikan ruang digital kita aman bagi tumbuh kembang anak," tegas Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Transformasi Peran Orang Tua sebagai 'Support System'

Meski teknologi dibatasi oleh regulasi, Menteri Arifah mengingatkan bahwa instrumen hukum tidak akan efektif tanpa kehadiran support system yang kuat di rumah. Ia menekankan bahwa orang tua tidak boleh hanya menjadi "polisi digital", tetapi juga komunikator yang empatik.

"Orang tua diharapkan hadir untuk membangun komunikasi terbuka. Berikan pemahaman tentang risiko di ruang digital dan bimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi sesuai tahap perkembangannya," tambahnya.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari pengawasan pasif menuju pendampingan aktif, di mana literasi digital keluarga menjadi kunci utama dalam menyukseskan implementasi PP Tunas di tengah gempuran teknologi global. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.