TIMES JOGJA, BANTUL – Polres Bantul menargetkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan sebagai prioritas utama dalam Operasi Keselamatan Progo 2025.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, ini akan menindak pelanggaran seperti penggunaan helm tidak sesuai SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Selain itu, pelanggaran melawan arus, tidak memakai sabuk keselamatan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan over dimension dan overload (ODOL) juga menjadi sasaran utama.
Operasi ini resmi dimulai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Bantul pada Senin (10/2/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari. Apel tersebut diikuti oleh personel gabungan dari Polres Bantul, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PMI Kabupaten Bantul.
AKBP Novita Eka Sari menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Progo 2025 melibatkan 240 personel yang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Dengan begitu, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib," ujarnya.
Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum berbasis elektronik dan teguran simpatik. Selain penindakan, Polres Bantul juga akan menggencarkan edukasi keselamatan melalui berbagai media, seperti meme, brosur, video pendek, stiker, leaflet, spanduk, dan papan imbauan.
Dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2025, Polres Bantul berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah Bantul dapat ditekan secara signifikan. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |