TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Puluhan Penghuni Apartemen Malioboro City melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sleman Kustini SP, Senin (9/10/2023). Aksi itu dilakukan karena mereka menilai Bupati Kustini tidak memiliki ketegasan terkait masalah yang ada di lingkungan Apartemen Malioboro City.
Dari Pantauan TIMES Indonesia, aksi demonstrasi itu dimulai dengan berjalan kaki dari Lapangan Tenis Pemkab Sleman menuju Kantor Bupati Sleman. Jaraknya sekitar 2 kilometer. Selama dalam perjalanan, massa aksi meneriakan tuntutan terhadap Bupati Sleman sambil membentangkan spanduk. Selama aksi, massa mendapat pengawalan dari kepolisian.
Spanduk itu antara lain berbunyi Nama Sleman Rusak Karena Mafia Pengembang Inti Hosmed, Tunjukkan Ketegasanmu Wahai Bupati Sleman!; Anak Polah Simbok Kepradah, Lha Jare Mbokne Wong Sleman, Mbonke Aku Njaluk Tolong di Ganteke, Mbokne Iki Jane Warisane Bapakne; dan masih banyak lagi spanduk bernada kritik dan sindiran kepada Bupati Sleman.
Dalam aksinya, peserta demo yang tergabung dalam Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency menuntut Bupati Sleman Kustini dan Pemkab Sleman bersikap tegas terhadap pengembang dan pengelola Apartemen Malioboro City.
“Ibu Bupati Sleman seyogyanya bisa bersikap tegas, jangan cuci tangan,” kritik Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency, Budijono disela aksi demonstrasi.
Sebelumnya, para korban dugaan penipuan Apartemen Malioboro City juga melaporkan Bupati Sleman Kustini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Laporan tersebut disampaikan lewat Inspektur Jenderal dan Inspektur Khusus Kemendagri.
Massa aksi menilai, Bupati Sleman Kustini tidak memiliki ketegasan terhadap pengembang Apartemen Malioboro City. Akibatnya, sampai saat ini PT Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen tidak melaksanakan perjanjian dan memenuhi kewajibannya kepada para konsumen berupa penyerahan fasilitas umum yang ada di apartemen tersebut.
Padahal, jika merujuk pada Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pemkab Sleman seharusnya menerima fasum apartemen di wilayahnya.
Sedangkan salah satu pemicu aksi tersebut adalah reaksi Bupati Sleman Kustini pasca dilaporkan di Kemendagri RI oleh Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency. Dalam siaran pers, Bupati Sleman Kustini memberikan respon atas keresahan para pembeli unit Aparteman Malioboro City. Menurut Kustini, Pemkab Sleman memahami dan telah melakukan berbagai upaya membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pembeli dengan pihak pengembang.
Kustini mengaku Pemkab Sleman sudah beriktikad baik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan pembeli, pengembang yaitu PT Inti Hosmet dan pihak terkait. “Pertemuan upaya mediasi yang telah dilaksanakan sekitar 8 kali. Namun demikian belum ada titik temu antara para pihak. Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan pembangun perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap penghuni perumahan,” kelit Kustini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Sleman telah memberikan Surat Edaran dan juga telah menerbitkan surat peringatan kepada pengembang PT Inti Hosmed, agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Sleman.
Pemkab Sleman, sebut Kustini berupaya membantu penyelesaian permasalahan ini sesuai kewenangan yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardiyanto langsung memberikan tanggapan. Ia mempertanyakan tindakan apa yang telah diambil oleh Bupati Sleman terkait masalah tersebut.
“Tindakannya apa, langkah tindakan nyatanya apa?. Apasih kebijakan yang dilakukan Pemkab Sleman, pasca kita ketemu Bupati beberapa bulan lalu,” tanya Edi.
Edi menilai, pernyataan Bupati Sleman Kustini dalam keterangannya yang dimuat berbagai media massa bias. Pasalnya, Bupati Sleman dan Pemkab Sleman belum berbuah hasil sama sekali. Terutama soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Dimana Bupati Kustini tidak memberikan tindakan tegas atas pengabaian yang dilakukan PT Inti Hosmed yang tidak memberikan jawaban atas peringatan penyerahan PSU apartemen Malioboro City.
Bupati Kustini dinilai tidak tegas terhadap PT Inti Hosmed yang secara langsung membuat para korban terus dirugikan. Sebab, tak ada kepastian hukum atas fasilitas umum PSU yang selama ini digunakan konsumen Apartemen Malioboro City. Sehingga, para konsumen semakin rentan karena sewaktu-waktu bisa terjadi penyelewengan terhadap PSU tersebut.
Edi menegaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan para konsumen/korban Mafia Tanah Apartemen Malioboro City Regency karena Pemerintah Kabupaten Sleman dan Bupati Sleman Kustini tidak tegas dan tidak ada Upaya membantu menyelesaikan permasalahan tersebut
Padahal, ada dugaan kuat tanah fasilitas sosial atau fasilitas umum Apartemen Malioboro City Regency dijaminkan ke pihak ketiga di bawah tangan. Disisi lain, sesuai dengan Perbup Nomor 28.B Tahun 2022 terkesan Bupati Sleman tidak tegas dalam bertindak dan bersikap dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini.
“Kami juga menyebut kegiatan ini sebagai aksi kekecewaan korban mafia jual beli Apartemen Malioboro City,” papar Edi.
Edi mengingat, masalah tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Selam aini, para konsumen diam dan menunggu dari Bupati Sleman Kustini bersikap tegas. Namun, harapan itu tak pernah menjadi kenyataan.
“Saat ini kasus ini masih landai dan tidak ada perkembangan yang signifikan normative saja dan jalan ditempat. Bupati Sleman harus mengeluarkan kebijakan dan keputusan dan memberikan sanksi administratif kepada pengembang sesuai Perbup 28 B Tahun 2022,” pinta Edi.
Karena itu, pihaknya melaporkan Bupati Sleman Kustini kepada Gubernur DIY dan Kementerian Dalam Negeri RI. Edi meminta agar ada penegakan Perda dan Perbup berjalan dengan baik, tidak ada tebang pilih dan jangan ada nuansa pembiaran. Apalagi dalam kompleks Malioboro City terdapat tanah kas desa dimana beberapa bulan lalu pihaknya juga telah melaporkan masalah tersebut kepada Kasat Pol PP Pemkab Sleman.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, pihak pengembang menyalahgunakan ijinnya tidak sesuai pemanfaatannya dan juga pihak pengembang apartemen tidak membayar sewa TKD tersebut hingga Rp 2,3 miliar. Namun kenapa Satpol PP dan Pemerintah Daerah Sleman diam saja tidak bergerak dan bertindak,” sindirnya.
Selain menyatakan sikap di atas, para pendemo menuntut penyelesaian masalah dugaan penipuan Apartemen Malioboro City diselesaikan dengan baik dan bijak. Tentu dengan mengutamakan hak-hak konsumen. Para pendemo ingi adanya penyelesaian perijinan SLF sampai dengan pemecahan sertifikat yang harus segera dilakukan oleh pihak MNC ataupun pihak pengembang dan ada kejelasan siapa yg akan bertanggungjawab terhadap proses perijinan tersebut hingga pemecahannya (pihak inti hosmed ataupun pihak MNC) tanpa harus membebankan biaya yg timbul kepada pihak konsumen.
Fasos/Fasum yang ada di apartemen harus dikuasai oleh pemerintah kabupaten sleman mengingat sudah adanya surat peringatan terakhir dan sdh 8 kali mediasi belum ada kejelasan hingga ada dugaan Sertifikat Fasos/Fasum atas nama inti hosmed hingga saat ini belum juga di serahkan ke Pemkab Sleman
Serta P3SRS segera dibentuk mengingat sdh lebih dari 5 tahun apartemen sdh di berdiri dan diserahterimakan hingga saat ini belum terjadi pembentukan P3SRS atau
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, yang kerap disebut juga sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Tuntutan tersebut dimaksudkan sebagai solusi konkrite yang bisa dijalankan oleh Bupati Sleman dan Pemkab Sleman.
Aksi demonstrasi yang dilakukan para penghuni Apartemen Malioboro City tak menarik perhatian Bupati Sleman Kustini. Buktinya, hingga para demonstrasi membubarkan diri, Bupati Sleman Kustini tidak menemui massa pendemo.
Informasi yang berkembang, Asekda 1 Sleman HY Aji Wulantara yang mendapat Disposisi untuk menemui para demonstrasi menyatakan Bupati Sleman Kustini tidak dapat menemui massa aksi karena sedang ada kegiatan lain.
Kecewa tidak ditemui oleh Bupati Sleman Kustini, para penghuni Apartemen Malioboro City memilih beraksi di depan pagar Komplek Kantor Bupati Sleman. Mereka menolak saat di arahkan masuk ke Pendapa Parasamya. Seusai membacakan pernyataan sikap para pendemo yang merupakan pemilik apartemen bergeser ke Gedung DPRD Sleman yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Bupati Sleman. Kemudian, massa menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Sleman dan berencana kembali mengirimkan notulensi kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penghuni Apartemen Malioboro City Demo Bupati Sleman Kustini, Ini Pemicunya
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : A Riyadi |