TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari menorehkan capaian penting dalam upaya penegakan keadilan ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Memasuki awal tahun 2026, lembaga bantuan hukum tersebut berhasil memenangkan seluruh 40 perkara hubungan industrial yang disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Puluhan gugatan tersebut didaftarkan secara bersamaan pada Oktober 2025 sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak buruh yang dinilai terabaikan. Perkara yang diajukan mencakup perselisihan kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, sekaligus menjadi salah satu aksi advokasi terbesar yang pernah ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
Sebanyak 40 perkara diputus secara bertahap dengan hasil seluruhnya mengabulkan gugatan para pekerja. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi puluhan buruh di Yogyakarta untuk memperoleh hak-hak ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang dimenangkan, melainkan sebagai wujud perjuangan sistematis kelas pekerja.
“Kami ingin membuktikan bahwa dengan prosedur hukum yang tepat serta pengorganisasian yang kuat, hak-hak buruh dapat diperjuangkan secara maksimal melalui jalur pengadilan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi lembaga bantuan hukum lain di Indonesia untuk terus berinovasi dan konsisten dalam membela masyarakat kecil, sekaligus mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan.
PBH Projotamansari merupakan lembaga bantuan hukum yang berbasis di Bantul, Yogyakarta, dengan fokus pada pemberian bantuan hukum gratis serta advokasi bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok pekerja. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Faizal R Arief |