TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Ratusan dukuh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan aksi demo di Gedung DPRD DIY, Kamis (3/11/2022) sore. Para dukuh di Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban Semar Sembogo ini menolak rekomendasi masa jabatannya disamakan dengan kepala desa.
Penolakan itu disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nuryadi. Para perangkat desa atau dukuh se-DIY itu memadati halaman dan ruang rapat paripurna. Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, berkomitmen akan mengawal perjuangan para dukuh untuk mempertahankan mekanisme lama dalam mengatur masa jabatan dukuh.
“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu isi draf dari para dukuh. Masukan ini menurut kami masih mentah. Perlu didiskusikan. Karena urusannya ada di daerah dan di pusat," jelas Nuryadi.
DPRD DIY perlu berkoordinasi dengan biro tata pemerintahan DIY untuk membahas lebih lanjut. Termasuk menyiapkan materi yang akan disampaikan ke Kemendagri mengenai usulan-usulan yang disampaikan para dukuh.
“Kalau berdebat di sana, kita berdebat. Aku ini wakilmu. Biar sama-sama enak. Saya akan mengawal ini," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijaya, mengatakan dasar penolakan itu berawal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merekomendasikan kepada Kemendagri agar masa jabatan dukuh disamakan dengan kepala desa.
Artinya, ketika masa jabatan kepala desa berakhir, maka masa jabatan para perangkat desa di antaranya dukuh juga ikut berakhir.
“Kami para dukuh menginginkan agar mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seperti yang sudah berjalan selama ini," tegasnya.
Dimana jabatan kepala desa pengisiannya melalui mekanisme pemilihan dengan waktu yang ditentukan. Sementara perangkat desa mekanismenya melalui penunjukan maupun pemilihan langsung, kemudian dikukuhkan oleh Bupati melalui Kepala Desa.
"Untuk perangkat desa sesuai pengisian bisa sampai 60 tahun, bisa 64 tahun tidak ada masalah," jelas Sukiman.
Sementara salah satu klausul dari rekomendasi yang dikirim Apdesi ke Kemendagri masa jabatan dukuh diusulkan maksimal 9 tahun. "Jelas kami ketika ganti lurah, ganti kades kami juga habis. Maka kami tolak selama ini,” imbuhnya.
Mereka berharap, draf berisi tuntutan atau penolakan masa jabatan dukuh di Yogyakarta disamakan dengan kepala desa tersebut segera diproses oleh para wakil rakyat. (*)
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Deasy Mayasari |