TIMES JOGJA, SLEMAN – Sebanyak 54 kalurahan di Sleman kini resmi memiliki kepastian hukum terkait batas wilayahnya. Hal itu ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Batas Kalurahan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Pendopo Parasamya, Rabu (1/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Harda menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan sekadar garis pada peta, melainkan pijakan hukum penting untuk administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang aktivitas pemerintahan. Dengan kepastian hukum, pembangunan dapat lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga meminta lurah segera mensosialisasikan Perbup ini hingga tingkat RT agar seluruh warga memahami batas wilayah masing-masing. Data batas wilayah tersebut juga akan dilaporkan kepada sejumlah stakeholder, seperti Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY, BIG, BPN, UGM, dan BPS Sleman sebagai bagian dari kebijakan satu peta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, menambahkan bahwa hingga semester I 2025, sudah dilakukan penegasan batas di 80 kalurahan dengan 438 pilar batas tipe D. Dari jumlah itu, 61 kalurahan sudah ditetapkan Perbup pada 22 September 2025 atau 71 persen dari target 86 kalurahan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiyadi, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, penetapan Perbup batas kalurahan merupakan bukti keseriusan Pemkab Sleman dalam menata pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat kalurahan,” paparnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Sleman Serahkan Perbup Batas Wilayah, 54 Kalurahan Kini Punya Kepastian Hukum
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |