https://jogja.times.co.id/
Berita

UMK Sleman 2026 Naik 6,40 Persen, Gubernur DIY Tetapkan Rp2,62 Juta

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:44
UMK Sleman 2026 Naik 6,40 Persen, Gubernur DIY Tetapkan Rp2,62 Juta Ilustrasi UMK pekerja. (FOTO: Espos.id)

TIMES JOGJA, SLEMAN – Upah Minimum Kabupaten Sleman (UMK Sleman) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah menetapkan UMK Sleman sebesar Rp2.624.387, meningkat 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Penetapan UMK Sleman 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025.

Besaran UMK tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam rapat pada 19 Desember 2025. Proses penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi serta dialog antara perwakilan buruh dan pengusaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2026 mengacu pada UMK tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan sejumlah variabel. Penyesuaian tersebut mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alpha, sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

“Inflasi Kabupaten Sleman tercatat sebesar 2,56 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun nilai alpha sebesar 0,74 merupakan hasil kesepakatan bersama antara perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan,” jelas Ephipana dalam keterangannya, Selasa (24/12/2025).

Ia menambahkan, nilai alpha setiap kabupaten dan kota dapat berbeda karena ditentukan melalui kesepakatan masing-masing daerah. “Angka alpha tidak sama, bergantung pada hasil musyawarah Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut positif penetapan UMK Sleman 2026. Ia berharap kenaikan upah minimum ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Dengan UMK 2026 yang baru, kami berharap dunia usaha tetap tumbuh, kesejahteraan buruh dan pekerja meningkat, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Sleman,” ungkap Harda.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Sleman telah menggelar sosialisasi penetapan UMK 2026 secara hybrid kepada para pelaku usaha di Sleman, guna memastikan pemahaman dan penerapan kebijakan berjalan optimal. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.