TIMES JOGJA, BANTUL – Indikasi kuat praktik mafia tanah terungkap dalam kasus yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Tegalrejo RT 04, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Bryan diduga menjadi korban skema mafia tanah yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi kepemilikan tanah.
Koordinator Tim Advokasi Bryan, Sigit Fajar Rahman, menyebutkan bahwa dari hasil pendalaman, pihaknya menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen yang mengarah pada praktik mafia tanah.
“Adanya dugaan pemalsuan, jelas ada. Ini adalah kategori mafia. Mafia tanah itu tidak berdiri sendiri. Ada pelaku utama dan ada pihak-pihak lain yang membantu memuluskan tindak pidana ini,” ujar Sigit, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang dialami Bryan menunjukkan pola kerja terorganisir, khas praktik mafia tanah. Pihaknya kini tengah berupaya mendorong adanya pemblokiran sertifikat tanah dari ATR/BPN untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
“Berkas sudah kita kantongi, dan kami siap mendampingi Mas Bryan dalam pemeriksaan di Polda DIY. Saat ini kami fokus mendorong agar sertifikat segera diblokir oleh ATR/BPN sebagai langkah awal penyelamatan hak atas tanah,” tambah Sigit.
Dalam laporan yang telah masuk ke kepolisian, nama Triono disebut sebagai pihak terlapor. Tim advokasi Bryan melibatkan lebih dari lima advokat, termasuk unsur dari Pemkab Bantul yang ikut memberikan pendampingan hukum kepada korban. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tim Advokasi Hukum Sebut Ada Indikasi Kuat Bryan Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |