https://jogja.times.co.id/
Berita

Keraton Yogyakarta Tegaskan Kepastian Hukum Warga Turgo Lewat Penyerahan 141 Serat Palilah

Senin, 26 Januari 2026 - 16:50
Keraton Yogyakarta Tegaskan Kepastian Hukum Warga Turgo Lewat Penyerahan 141 Serat Palilah GKR Mangkubumi secara simbolis menyerahkan sebanyak 141 serat palilah kepada warga. (FOTO: Humas Pemda Sleman for TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kepastian hukum bagi warga relokasi Padukuhan Turgo, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, kian nyata. Keraton Yogyakarta melalui Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi secara simbolis menyerahkan sebanyak 141 serat palilah kepada warga sebagai izin resmi pemanfaatan tanah Kasultanan.

Penyerahan berlangsung di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1/2026), dan turut dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya.

Dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi warga untuk menggunakan tanah Kasultanan sebagai hunian, tempat usaha, serta fasilitas umum.

Kepastian Hukum Bertahap dan Berjangka

GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah yang diberikan bersifat sementara dan berlaku selama satu tahun. Masa ini digunakan untuk melengkapi seluruh proses administrasi sebelum diterbitkan izin lanjutan.

“Serat palilah ini berlaku satu tahun sambil melengkapi administrasi. Setelah itu akan ditingkatkan menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku sepuluh tahun dan dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun,” ujar GKR Mangkubumi.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pemanfaatan tanah Kasultanan harus mengikuti aturan yang berlaku, baik yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta maupun ketentuan dari pemerintah pusat.

“Pemanfaatan tanah Sultan Ground tetap harus sesuai regulasi. Tidak bisa diberikan atau digunakan secara sembarangan,” tegasnya.

Pemanfaatan Tanah Harus Dijaga dan Ditata

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengingatkan warga penerima serat palilah agar memanfaatkan tanah Kasultanan secara bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya perawatan dan penataan lingkungan yang tertib.

“Tanah ini harus dijaga dan dirawat dengan baik. Ditata dengan sungguh-sungguh, bukan digunakan semaunya sendiri,” kata Harda.

Pemerintah Kabupaten Sleman berharap, kepastian hukum ini dapat mendorong warga relokasi Turgo untuk lebih tenang dalam membangun kehidupan sosial dan ekonomi, sekaligus menjaga harmonisasi antara masyarakat dan tata kelola tanah Kasultanan. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.