TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Sebanyak 25 warga terdampak pembangunan tol Solo-Yogyakarta akan melakukan gugatan ke pemerintah. Mereka merupakan ahli waris pemilik enam bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum ke-25 warga, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencermati adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait proses eksekusi rumah warga tersebut.
"Proses administrasi pembayaran ganti rugi pembayaran belum selesai. Tiba-tiba muncul adanya konsiyasi di Pengadilan. Dengan nilai yang tidak sesuai harapan warga,” terang Gunawan didampingi Mangasi Pardomuan Sianturi, Kamis (24/8/2023).
Gunawan menerangkan, kliennya merupakan warga pemilik lahan pembangunan tol Solo-Yogyakarta yang belum mendapatkan ganti rugi secara penuh. Disisi lain, lahan dan rumah yang ditempi para warga sudah dikosongkan. Puing-puing bekas reruntuhan rumah yang dirobohkan masih terlihat di area lokasi pemukiman warga tersebut.
"Faktanya ketika mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata masih diterima pembayaran pajaknya. Katanya sudah dibebaskan, namun kenapa pajaknya masih mau menerima,” tandas Gunawan.
Dari fakta tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan bukti kepemilikan tanah berupa SHM masih di bawa dan di pegang oleh warga ahli waris pemilik hak 6 bidang lahan yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta.
Kuasa Hukum ke-25 warga, Setyo Hadi Gunawan. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
"Sertifikat Hak Milik (SHM) masih di pegang warga dan belum ada penyitaan yang dilakukan oleh BPN atau yang negara," tegasnya.
Gunawan mengaku kecewa dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Klaten saat itu tidak manusiawi. Buktinya pasca eksekusi warga masih bingung mau tinggal di mana.
"Semula banyak yang bertahan mendirikan tenda di tengah puing-puing reruntuhan bangunan saat kami kesana. Karena relokasi juga tidak disediakan. Kini sebagian warga tinggal menumpang di tempat saudaranya. Kalau tidak ada yang peduli. Pasti akan menimbukan persoalan lain kedepannya nanti,” urainya.
Karena itu, Gunawan berharap negara harus hadir melindungi warganya. Sehingga progres yang seharusnya dilalui bisa berjalan dengan lancar jauh dari tindakan semena-mena. Ia mempertanyakan seharusnya ada proses negosiasi, maupun mediasi yang baik.
Sebagai warga negara Inndonesia, Gunawan sangat mendukung adanya proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta sebagai program prioritas pembangunan Pemerintah RI. Namun dalam proses pelaksanaannya di lapangan jangan sampai ada tindakan yang mengabaikan hak-hak warga.
Gunawan kembali menegaskan keberadaan dirinya dalam kapasitas selaku Pengacara yang di mintai tolong untuk memperjuangkan hak-hak warga yang belum terselesaikan. Karena itu, kini ia tengah berencana melakukan upaya hukum. Untuk itu pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah terkait hal ini.
Harapannya, nasib warga terdampak ini dapat terpenuhi hak-haknya. Sehingga ke depannya tidak ada anggapan bahwa proses pembangunan jalan Tol Solo - Yogyakarta ini banyak melukai hati rakyat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Klaten pada Rabu (10/5/2023) melakukan eksekusi sejumlah bidang lahan di Desa Pepe, Ngawen, Klaten untuk rencana pembangunan jalan Tol Solo - Yogyakarta.
Para eksekutor mengklaim eksekusi yang dilakukan sudah sesuai proses hukum sudah berlaku dan berkekuatan hukum tetap dan ada permohonan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di sisi lain, warga terdampak proyek jalan tol ini menilai hal tersebut tidak sah. Sebab, pemerintah mengabaikan aspirasi warga terdampak pembangunan tol Solo-Yogyakarta, membuat warga menuntut adanya keadilan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Terdampak Tol Solo-Yogyakarta Ajukan Gugatan
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |