TIMES JOGJA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, dalam upaya memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU). Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat konsultasi yang dijadwalkan pada Senin (22/8/2024) mendatang.
Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen kedua pihak untuk menghormati keputusan MK RI yang mengatur proses Pilkada. Dasco menyatakan, pemerintah dan DPR RI akan bersama-sama menjalankan hasil judicial review yang telah diputuskan oleh MK RI.
Langkah ini diyakini akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada. "Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja," tuturnya.
Dalam rapat konsultasi yang akan melibatkan Komisi II DPR, KPU RI, dan Menteri Dalam Negeri, akan dibahas bagaimana putusan MK tersebut diintegrasikan ke dalam PKPU. Dasco menggarisbawahi bahwa meski telah ada kesepakatan, rapat ini tetap merupakan tahapan formal yang harus dilalui untuk memastikan legalitas perubahan PKPU.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerapkan putusan MK RI dalam perubahan PKPU. Dia menambahkan, rapat konsultasi ini akan menjadi momentum penting dalam proses penetapan aturan baru yang lebih sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sufmi Dasco Ahmad: DPR dan Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK RI
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |