TIMES JOGJA, BANTUL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Farhan, mengapresiasi kinerja Bawaslu Bantul dalam mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Bawaslu dinilai mampu berkoordinasi dengan baik dalam menangani pelanggaran pemilihan, terutama bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurut Farhan, pendekatan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berbasis regulasi dan norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan norma sosial di masyarakat. Hal ini menjadikan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran berjalan kondusif tanpa meninggalkan permasalahan yang berlarut-larut.
"Kehadiran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada memberikan keseimbangan dan kepastian hukum. Ini juga memperkuat marwah kelembagaan," ujar Farhan, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan personel Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki peran krusial dalam proses penanganan pelanggaran selama Pilkada 2024.
Tercatat ada delapan laporan pelanggaran yang telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan melibatkan unsur Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bantul dan Polres Bantul.
"Sentra Gakkumdu sudah bekerja sejak awal tahapan Pilkada dan berakhir pada Januari 2025. Unsur kejaksaan yang tergabung di dalamnya merupakan jaksa berpengalaman dalam kasus pidana khusus, pidana pemilihan, dan pidana umum. Sementara unsur kepolisian berasal dari satuan reserse yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus pidana, termasuk pidana pemilihan," jelas Didik.
Dengan sinergi yang baik antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian, Pilkada Bantul 2024 dapat berlangsung dengan pengawasan yang optimal dan penegakan hukum yang tegas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sinergi Gakkumdu, Jaga Integritas Pilkada Bantul 2024
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |