TIMES JOGJA, BANTUL – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul menghadapi rasionalisasi anggaran dalam APBD 2025 seiring dengan pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah.
Untuk Pemkab Bantul, alokasi Transfer Keuangan Daerah berkurang sebesar Rp21.706.229.000,00 yang terdiri dari DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16.390.132.000,00 da DAK Fisik Bidang Inovasi Rp5.316.097.000,00
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung, mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran mencapai Rp21,7 miliar.
"Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk bidang pekerjaan umum berkurang Rp16,39 miliar, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang inovasi berkurang Rp5,32 miliar. Total ada Rp21,7 miliar," jelas Trisna.
Menurut Trisna, rasionalisasi ini masih akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti masih ada rasionalisasi untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta kajian-kajian yang sifatnya tidak prioritas. Kita masih menunggu pembahasan TAPD karena menunggu surat edaran mana saja yang bisa dipotong," tambahnya.
Rasionalisasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mencakup 16 item efisiensi anggaran.
Sementara itu, Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi belanja daerah menekankan pada pembatasan perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengeluaran kajian-kajian yang tidak mendesak.
Pemkab Bantul masih menunggu kepastian total besaran anggaran yang akan terkena pemangkasan dalam APBD 2025, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat dalam efisiensi belanja daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rasionalisasi Anggaran APBD Bantul 2025, Transfer Keuangan Daerah Dipangkas Rp21,7 Miliar
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |