TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kebakaran hebat yang melanda pabrik PT Mataram Tunggal Garment (MTG) di Sleman pada 21 Mei 2025 lalu berdampak besar terhadap nasib para pekerja. Sebanyak 989 karyawan resmi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kini mulai menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai total Rp3,9 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan pencairan JHT berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juni 2025. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban hidup para mantan pekerja serta menjadi modal awal untuk membuka usaha baru.
“Kami berharap bantuan ini bisa menjadi pegangan selama mereka belum bekerja kembali,” ujar Danang di Pendopo Parasamya, Senin (16/6/2025).
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Pemkab Sleman bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar program Taksi Pekerja, yakni fasilitasi seleksi kerja di lokasi pencairan JHT. Beberapa perusahaan tekstil yang siap menampung tenaga kerja antara lain PT Hansol Indo, PT Busana Remaja Agracipta, PT Sport Glove Indonesia, dan PT Anggun Kreasi Garmen.
Komisaris Utama PT MTG, Robby Kusumaharta, menyatakan PHK ini bersifat sementara. Perusahaan akan memprioritaskan perekrutan kembali bagi karyawan yang terdampak setelah proses renovasi pabrik selesai.
"Renovasi dimulai bulan depan, dan kami masih menunggu perhitungan kerugian dari pihak asuransi. Fokus utama kami adalah menjaga keselamatan pekerja dan kepercayaan para pembeli," ungkap Robby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman atas sinergi yang terjalin dalam menangani krisis pasca kebakaran. “Dari penanganan darurat hingga pemulihan hak pekerja, kami sangat terbantu oleh dukungan semua pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa penerima JHT rata-rata memiliki masa kerja 10 hingga 15 tahun. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
“Besaran JHT yang diterima tiap orang berbeda, tergantung lama masa kerja. Semuanya ditransfer langsung ke rekening masing-masing melalui kerja sama dengan Bank BTN,” jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Usai Kebakaran, 989 Karyawan PT MTG Sleman Kena PHK dan Terima JHT Rp3,9 Miliar
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |