TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta baru saja meluncurkan aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan. Dengan adanya layanan ini tentu akan memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait perizinan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta.
Budi mengungkapkan bahwa banyak masyarakat mengalami kendala dalam memahami syarat-syarat perizinan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
“Kami sering mengembalikan berkas pelayanan karena adanya kekurangan syarat dan ketidaktahuan masyarakat, terutama dalam perizinan PBG dan OSS. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan ini agar masyarakat dapat mengetahui lebih dulu persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan izin,” terang Budi saat peluncuran di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (5/3/2025).
Mudah Diakses di Aplikasi Jogja Smart Service
Layanan Klinik Konsultasi Perizinan ini tersedia di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Masyarakat hanya perlu memilih menu Klinik Konsultasi Perizinan, lalu memilih opsi konsultasi online. Nantinya, pengguna akan diarahkan ke ruang percakapan dengan petugas secara langsung.
Budi berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih memahami syarat-syarat perizinan sebelum mengakses aplikasi perizinan seperti OSS dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk PBG.
“Harapannya masyarakat semakin sadar dan memahami syarat-syarat layanan perizinan, sehingga saat mengajukan permohonan tidak ada kendala. Ini juga akan meningkatkan efektivitas pelayanan,” tambah Budi.
Konsultasi Offline Tetap Dibuka
Selain layanan online, DPMPTSP Kota Yogyakarta tetap membuka konsultasi perizinan secara langsung di Mal Pelayanan Publik sejak 14 Oktober 2024. Layanan ini terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah PBG yang diterbitkan.
“Pada periode Oktober-Desember 2024, kami telah menerbitkan 37 PBG. Sementara itu, pada Januari-Februari 2025, jumlahnya meningkat menjadi 44 PBG. Hingga Maret 2025, terdapat 2.137 permohonan PBG, dengan 313 di antaranya telah diterbitkan dan 284 ditolak, sementara 1.542 lainnya masih dalam proses,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik kini terintegrasi dengan Klinik Konsultasi Perizinan. Hal ini sejalan dengan pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menekankan pentingnya layanan berbasis digital untuk mengurangi pertemuan tatap muka dalam konsultasi perizinan.
Jam Layanan dan Efektivitas Konsultasi Online
Sekretaris Diskominfosan Kota Yogyakarta, Suciati Sah, menyampaikan bahwa layanan konsultasi perizinan online ini hanya tersedia pada jam kerja. Masyarakat akan mendapatkan jawaban langsung dari petugas, bukan mesin otomatis.
“Setiap konsultasi dijawab oleh operator yang bertugas di Mal Pelayanan Publik. Untuk beberapa pertanyaan terkait persyaratan yang sudah baku, sistem dapat memberikan jawaban otomatis,” kata Suci.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menuturkan bahwa mayoritas permohonan PBG yang masuk masih membutuhkan perbaikan karena persyaratannya belum lengkap. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan Klinik Konsultasi Perizinan sebelum mengunggah dokumen.
“Jika ada kesalahan dalam gambar atau perhitungan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum mengajukan izin. Kami harap masyarakat bisa lebih memanfaatkan layanan ini untuk menghindari pertemuan di luar sistem yang telah disediakan,” terang Umi.
Dengan hadirnya Klinik Konsultasi Perizinan, Pemkot Yogyakarta berharap layanan perizinan semakin transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor layanan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Yogyakarta Luncurkan Klinik Konsultasi Perizinan, Bisa Dilakukan Secara Online
Pewarta | : Rahadian Bagus Priambodo |
Editor | : Deasy Mayasari |