TIMES JOGJA, BANTUL – Sekretaris PT Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Pusat, Lalu Dodot Patria Ary, bertandang ke kediaman Mbah Tupon pada Sabtu (3/5/2025) di Padukuhan Ngentak RT 04 Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan, Bantul, DIY.
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan My Esti Wijayanti.
Dalam pertemuan tersebut, Dodot menyampaikan komitmen PNM untuk menghentikan proses lelang atas aset Mbah Tupon. Ia menegaskan bahwa PNM tidak akan melanjutkan proses hukum yang merugikan keluarga Mbah Tupon, dan siap mendukung penyelesaian secara adil.
“Kami mewakili PNM pertama-tama memohon maaf kepada Bapak Tupon dan keluarga atas kejadian ini yang telah menimbulkan ketidaknyamanan. Tapi percayalah, kami di pihak Pak Tupon. Sebagaimana visi kami, PNM hadir untuk memberdayakan masyarakat kecil,” ujar Dodot.
Menurut Dodot, setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait, manajemen PNM VC memutuskan untuk menghentikan proses lelang. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari BPN yang memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
“Kami pastikan bahwa lelang tidak akan dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mencari solusi terbaik tanpa menambah persoalan baru,” tambah Dodot.
PNM juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan, meski Mbah Tupon telah menunjuk kuasa hukumnya sendiri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PNM VC Yogyakarta, Heru Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi dan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Tupon yang diwakili Heri Setiawan. Pertemuan itu juga dihadiri aparat desa, pihak keamanan, dan warga sekitar.
“Kami dari direksi berkomitmen untuk memberikan dukungan dan siap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Heru.
Ia menambahkan, pihak PNM juga merasa dirugikan dalam kasus ini. Aset tersebut diagunkan sebesar Rp1,5 miliar dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan pom bensin.
“Perlu kami tegaskan bahwa aset tersebut diagunkan oleh Muhammad Achmadi, bukan oleh pihak keluarga Mbah Tupon. Ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar,” jelas Heru.
Karena muncul indikasi permasalahan, termasuk dugaan mafia tanah yang kini masih dalam proses hukum, PNM mengambil langkah memblokir sertifikat di BPN.
“Kami tidak mau merunut ke belakang, tapi kami pastikan telah mengambil langkah tegas demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak PNM bersama perwakilan pusat telah menemui Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, dan proses pemblokiran sertifikat telah dilakukan.(*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Faizal R Arief |