TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Tim Hukum 'Pembela Mbah Tupon' Sukiratnasari mengungkapkan bahwa lima orang terlapor dalam kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Untuk minggu kemarin, saksi-saksi dari pihak Mbah Tupon telah selesai diperiksa. Minggu depan, giliran lima terlapor yang akan dimintai keterangan," kata Sukiratnasari, Sabtu (3/5/2025).
Kelima terlapor tersebut adalah BR, Triono 1, Triono 2, pembeli berinisial IF, dan notaris Anhar Rusli. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pada Senin hingga Rabu pekan depan.
Ia menambahkan, proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk sementara, pihaknya akan fokus pada proses pidana terlebih dahulu.
"Kalau nanti terbukti ada unsur penggelapan atau pemalsuan dokumen dan sudah ada putusan pengadilan, maka itu bisa masuk ke ranah pidana administrasi. Dari situ, BPN bisa melakukan pemulihan hak dengan membaliknamakan sertifikat ke Mbah Tupon," jelasnya.
Namun, Sukiratnasari menyampaikan masih ada pekerjaan rumah terkait tanggungan di PNM (Permodalan Nasional Madani) yang nilainya cukup besar.
"Mekanisme pengembalian tanah ini akan didiskusikan lebih lanjut, terutama soal tanggungan tersebut. Ini tentu debitur IF itu," tuturnya. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |