https://jogja.times.co.id/
Berita

JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judi Online, Bukan Cuma Pemainnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:10
JPW Desak Polda DIY Tangkap Bandar Judi Online, Bukan Cuma Pemainnya Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba. (FOTO: Dok. Baharudin)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – style="text-align:justify">Penangkapan lima pelaku judi online oleh Polda DIY di wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta sempat menuai apresiasi. Namun, kini kasus tersebut justru menjadi sorotan publik setelah Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan keseriusan aparat dalam membongkar tuntas jaringan judi online di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA. Menurut informasi dari kepolisian, kelima orang tersebut justru dianggap merugikan pihak bandar judi online. Kasus ini terbongkar usai adanya laporan dari masyarakat.

Namun, JPW menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyebut bahwa logika hukum yang diterapkan oleh Polda DIY tidak konsisten.

“Kalau ada pemainnya, mestinya ada bandarnya dong. Kenapa justru bandarnya tidak tersentuh hukum? Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Baharuddin kepada media, Kamis (7/8/2025).

Baharudin menegaskan bahwa JPW tidak mempermasalahkan penindakan terhadap para pemain, tetapi lebih menyoroti ketimpangan hukum ketika aparat hanya menyasar lapisan bawah dari praktik perjudian online, sementara aktor utamanya yakni bandar justru lolos dari jerat hukum.

Kemampuan Polisi Diragukan atau Kemauan yang Diragukan?

Lebih lanjut, JPW menyebut bahwa menelusuri keterlibatan bandar tidaklah sesulit yang dibayangkan. Menurut mereka, dari hasil interogasi lima tersangka yang sudah diamankan, seharusnya aparat bisa menggali informasi yang mengarah langsung pada bandar utama.

“Soal bukti, sebenarnya tidak susah. Tinggal korek saja informasi dari para tersangka. Yang jadi masalah bukan kemampuan, tapi kemauan Polda DIY. Mereka bisa, tapi mau atau tidak?” ucap Baharuddin dengan nada tegas.

JPW juga menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Langkah ini ditempuh agar ada supervisi khusus terhadap penanganan kasus judi online di wilayah hukum Polda DIY.

Sementara itu, pihak Polda DIY saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penindakan terhadap kasus judi online dilakukan secara bertahap dan berdasarkan bukti yang cukup. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik judi daring. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar jaringan pemain judi online tersebut.

“Kami tetap bekerja berdasarkan data dan alat bukti yang kuat. Soal bandar, tentu akan kami telusuri jika ada indikasi dan bukti yang mengarah ke sana,” ujar Saprodin.

Menurutnya, kepolisian tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan. Namun, semua proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur yang justru dapat membatalkan upaya hukum itu sendiri.

Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial. Warganet ramai-ramai menuntut agar Polda DIY tidak hanya “berani” menangkap pemain kecil, tetapi juga serius memburu dan menangkap para bandar besar yang menggerakkan industri gelap judi online.

Beberapa komentar netizen di media sosial menyatakan kekecewaan terhadap pola penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tidak sedikit yang menilai bahwa jika hanya pemain yang dijerat hukum, maka pemberantasan judi online akan sia-sia.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Jika Polda DIY mampu menunjukkan komitmen dalam memberantas judi online sampai ke akar-akarnya, kepercayaan publik tentu akan meningkat. Namun sebaliknya, jika hanya menangkap “pion-pion kecil”, maka keraguan terhadap keadilan hukum akan terus membayangi. Kini bola ada di tangan Polda DIY. Masyarakat menunggu langkah konkret. Bukan janji. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.