https://jogja.times.co.id/
Berita

DKPP Bantul Ancam Cabut Izin Usaha Kios Pengecer yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Senin, 20 Januari 2025 - 12:06
DKPP Bantul Ancam Cabut Izin Usaha Kios Pengecer yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Retno Puji Astuti, Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana Dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)Bantul (Foto: Edis / TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul (DKPP Bantul) menegaskan bahwa pengecer pupuk bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Pernyataan yang dilontarkan Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana Prasarana DKPP Bantul, Retno Puji Astuti ini merujuk pada Pasal 33 Permendag Nomor 04 Tahun 2023 yang mengatur sanksi administratif bagi pengecer yang melanggar HET.

"Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran tertulis hingga dua kali. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Lembaga Online Single Submission (OSS)," ujar Retno, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi telah ditetapkan sebagai berikut Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan Organik Rp800 per kilogram.

Kabupaten Bantul juga memiliki Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang rutin menggelar sosialisasi kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok tani (Poktan), dan kios pengecer. Sosialisasi ini bertujuan memastikan para pengecer mematuhi aturan, termasuk HET, dalam penebusan pupuk bersubsidi.

"Hingga saat ini, tidak ada kios di Bantul yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, petani dapat melaporkannya melalui penyuluh setempat atau langsung ke dinas," imbuh Retno.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap kios wajib menjaga ketersediaan stok pupuk agar tidak terjadi kekosongan. Penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor hingga ke kios disebut telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan per 1 Januari 2025.

Dengan pengawasan yang ketat serta kerja sama antara pemerintah, distributor dan pengecer, distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bantul diharapkan berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Bantul dalam mendukung keberlangsungan sektor pertanian di wilayah tersebut. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.