https://jogja.times.co.id/
Berita

Minta Pembayaran Tidak Dicicil, DPC SPSI Bantul Siap Kawal Pelaksanaan UMK dan UMSK 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:04
Minta Pembayaran Tidak Dicicil, DPC SPSI Bantul Siap Kawal Pelaksanaan UMK dan UMSK 2024 Ketua DPC SPSI Fardhanatun. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul menyatakan dukungan terhadap kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hal ini disampaikan oleh Fardhanatun dari DPC SPSI Bantul usai mengikuti sosialisasi UMK dan UMSK yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY di Ros In Hotel, Kamis (19/12/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan divisi Human Resources Development (HRD) dari berbagai perusahaan se-Kabupaten Bantul.

“Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah diputuskan oleh Gubernur DIY, dan kami selaku serikat pekerja menerima kebijakan tersebut. Harapan kami, penerapan UMK dilakukan sesuai regulasi tanpa pembayaran bertahap atau dicicil. Pembayaran harus dilakukan sekaligus,” ujar Fardhanatun.

DPC SPSI menegaskan bahwa pembayaran upah secara penuh sesuai dengan ketetapan merupakan hak dasar pekerja. Mereka meminta agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi tersebut tanpa melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil. 

“Pembayaran UMK sekaligus adalah wujud penghormatan terhadap hak pekerja, dan kami akan terus mengawal hal ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan kenaikan upah sebesar 6,5 persen telah disepakati di tingkat pusat dan diterima oleh seluruh pihak terkait.

“Semua pihak menerima dan tidak ada yang merasa keberatan. Kami bersama Disnakertrans Bantul akan terus mengawal dan memonitor pelaksanaan kebijakan ini,” imbuhnya.

Selain itu, DPC SPSI berharap agar pelaksanaan UMK dan UMSK tahun 2024 benar-benar memenuhi hak pekerja tanpa ada pelanggaran, baik dari sisi jumlah maupun mekanisme pembayaran.

“Kami ingin memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Fardhanatun. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.