TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Paguyuban Lurah, Pamong, dan Staf Pamong Tunggul Jati Kabupaten Bantul, Beja WTP, menyoroti tiga isu utama yang menjadi perjuangan para pamong dalam acara rapat koordinasi di Warung Omah Sawah, Sewon, Bantul, pada Senin (18/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Beja WTP mengungkapkan aspirasi terkait usia purna tugas, status pamong, dan penghasilan tetap yang menjadi perhatian serius bagi para anggota paguyuban.
Usia Purna Tugas Pamong
Lurah Canden Jetis ini mengusulkan agar usia purna tugas pamong diperpanjang hingga 64 tahun. Ia berpendapat bahwa usia 60 tahun adalah usia keemasan bagi pamong, dan sayang jika mereka harus purna di usia tersebut.
"Kami berharap kajian holistik dapat dilakukan untuk memperjuangkan perubahan ini, demi keberlanjutan kontribusi pamong dalam pembangunan desa," ujar Beja didampingi oleh Sekjen Tunggul Jati, Supriyanto.
Status Pamong yang Belum Diakui Setara dengan ASN
Isu kedua yang disoroti adalah status pamong yang belum diakui setara dengan ASN. Beja WTP menegaskan bahwa pamong tidak memiliki jalur karier, pensiun, atau jenjang pengembangan.
"Kami bukan ASN, sehingga sulit untuk berkembang. Kami berharap pemerintah memberi perhatian lebih agar pamong dapat berdaya dan mendapatkan hak-hak yang setara," katanya.
Penghasilan Tetap (Siltap) yang Minim
Isu ketiga adalah penghasilan tetap atau siltap yang masih dianggap minim. Beja WTP menyampaikan bahwa meskipun siltap mengikuti UMP, kenaikan penghasilan terhambat oleh peraturan yang berlaku.
"Kami meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pamong Kalurahan agar tercapai keadilan sosial bagi seluruh pamong di Bantul," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |