https://jogja.times.co.id/
Berita

Tak Terdata di BKN, Nasib Ratusan Pegawai Non ASN di Bantul Tak Jelas

Rabu, 06 November 2024 - 10:42
Tak Terdata di BKN, Nasib Ratusan Pegawai Non ASN di Bantul Tak Jelas Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan dan non kesehatan Bantul, Muhammad Bregas (foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Bantul menyuarakan keluhan mereka terkait ketidakjelasan status kepegawaian karena belum terakomodir dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini mempersulit mereka untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai tenaga kerja pemerintah, meskipun telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non-Kesehatan Kabupaten Bantul melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Bantul, Selasa (5/11/2024) di Ruang Komisi A DPRD Bantul.

Dalam audiensi tersebut, para honorer menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka secara langsung.

Pegawai-Non-ASN-2.jpgKepala BKSDM Bantul Isa Budi Hartomo (foto: Edis/TIMES Indonesia)

Muhammad Bregas, perwakilan dari Forum Komunikasi Honorer di RSUD Bantul, menyatakan bahwa dari 1.911 tenaga honorer di Bantul, sekitar 500 orang tidak tercatat dalam data BKN.

“Ada sekitar 500 honorer yang tidak masuk dalam pendataan BKN, padahal kami sudah lama mengabdi di berbagai instansi, baik di sektor kesehatan maupun non-kesehatan,” ujarnya.

Menurut Bregas, ketidakjelasan status ini membuat para honorer semakin khawatir, terlebih dengan adanya amanah Undang-Undang ASN 2023 yang menargetkan penyelesaian pengangkatan honorer pada Desember 2024.

"Kami berharap pemerintah Kabupaten Bantul serius memperjuangkan nasib kami sesuai amanah undang-undang,” tambahnya.

Bregas menambahkan bahwa perjuangan ini adalah untuk status ASN sebagai 'harga mati' dan menuntut upah layak sesuai kontribusi mereka terhadap pelayanan publik di Bantul.

"Kami akan terus mengawal perjuangan ini sampai mendapatkan kepastian yang layak," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo, menyatakan bahwa kewenangan terkait pengangkatan ASN sepenuhnya ada di pemerintah pusat.

"Kami tidak punya kewenangan; semua kewenangan berasal dari pemerintah pusat. Jumlah formasi ASN yang diusulkan juga tergantung formasi yang disetujui pusat dan kemampuan anggaran kami." ungkapnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dimiliki Kabupaten Bantul. Ada ketentuan bahwa belanja pegawai harus maksimal 30 persen dari APBD. Saat ini belanja pegawai sudah mencapai 34 persen, yang artinya harus diturunkan.

Pegawai-Non-ASN-3.jpgKetua komisi A DPRD Bantul Jumakir.

"Jika semua honorer diangkat tanpa mempertimbangkan anggaran, posisi keuangan daerah bisa terganggu, dan kami bisa terkena penalti,” ujar Isa Budi.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir,  berjanji untuk memperjuangkan nasib honorer dalam keterbatasan yang ada. “Kami akan mengundang pimpinan OPD, terutama BKSDM, untuk mendiskusikan kebutuhan kepegawaian ini,” katanya.

Politikus PPP tersebut juga menegaskan bahwa DPRD akan memperjuangkan tenaga honorer sesuai kemampuan anggaran APBD.

Dalam pembahasan APBD 2025, pihaknya akan mengkaji perencanaan berapa jumlah  PPPK yang akan diajukan dan memastikan mana saja yang menjadi prioritas, termasuk aspirasi dari rekan-rekan honorer di Kabupaten Bantul ini agar diusulkan. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.