ASN Pemkab Bantul Dilarang Naik Kendaraan Berbahan Bakar Fosil Tiap Jumat
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji (Foto: istimewa)

ASN Pemkab Bantul Dilarang Naik Kendaraan Berbahan Bakar Fosil Tiap Jumat

Larangan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di lingkungan kantor Pemkab Bantul.

TIMES Jogja,Kamis 21 Mei 2026, 23:42 WIB
930
S
Soni Haryono

BANTULPemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) fosil setiap Jumat saat berangkat kerja.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di lingkungan kantor Pemkab Bantul.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor B/500.10.8.1/03539/ORG tertanggal 12 Mei 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Ber-BBM Fosil.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/000.8.3/02449/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap Jumat seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil saat berangkat kerja.

“ASN yang tetap membawa kendaraan berbahan bakar fosil juga tidak diperkenankan memarkir kendaraan di area kompleks kantor perangkat daerah maupun instansi masing-masing,” kata Hermawan, Kamis (21/5/2026).

Sebagai alternatif, ASN diminta menggunakan moda transportasi non-BBM fosil seperti sepeda, sepeda listrik, kendaraan listrik, maupun transportasi umum.

Motor dan mobil listrik tetap diperbolehkan digunakan dan diparkir di area kantor.

Hermawan menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul. Sementara itu, masyarakat yang datang ke kantor Pemkab tetap bebas menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil.

“Kalau masyarakat yang datang ke Pemkab tetap boleh menggunakan kendaraan seperti biasa,” ujarnya.

Menurut Hermawan, surat edaran itu sebenarnya sudah terbit beberapa waktu lalu. Namun, pelaksanaan belum terlihat karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan libur nasional.

“Edaran sudah terbit kemarin, cuma Jumat kemarin libur tanggal merah. Saat ini penerapannya masih jalan sambil edukasi dan monitoring dulu,” katanya.

Pemkab Bantul juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut melalui tim sekretariat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Soni Haryono
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.