Anggota DPD RI Gus Hilmy Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak
Anggota DPD RI Hilmy Muhammad mengapresiasi langkah Komdigi membatasi medsos bagi anak dan mengusulkan penertiban akun anonim berbasis identitas resmi.
Jogja – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menata ruang digital nasional agar lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy ini menyatakan bahwa pembatasan usia diperlukan untuk menjaga kualitas ruang publik digital sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Menurut Anggota Komite II DPD RI tersebut, langkah pemerintah sejalan dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama 2025 di Jakarta. Dalam forum tersebut, para ulama menekankan pentingnya tata kelola ruang digital yang beretika, termasuk pembatasan usia anak.
“Keputusan pemerintah ini mengafirmasi pandangan yang telah dibahas dalam Munas NU tahun lalu. Ruang digital tidak boleh dibiarkan tanpa tata kelola. Media sosial hari ini berfungsi seperti ruang publik, sehingga perlu aturan yang menjaga tanggung jawab penggunanya,” ujar Gus Hilmy di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).
Soroti Akun Anonim dan Identitas Ganda
Selain pembatasan akses anak, Gus Hilmy mengingatkan pemerintah mengenai pekerjaan rumah besar dalam menata ekosistem digital, terutama terkait pengaturan kepemilikan akun. Ia menyoroti maraknya akun anonim dan akun ganda yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga manipulasi informasi.
Ia menilai, keberadaan akun tanpa identitas jelas memungkinkan satu individu mengoperasikan banyak akun sekaligus untuk membangun opini palsu atau menyerang pihak lain.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi akun tanpa identitas yang jelas. Setiap akun media sosial seharusnya berbasis identitas resmi yang sah,” tegas Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut.
Gus Hilmy mendorong Komdigi menyusun regulasi yang mengarah pada sistem "satu identitas resmi untuk satu akun utama", sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara. Hal ini dianggap krusial untuk menekan praktik perundungan digital (cyberbullying) dan ujaran kebencian.
“Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang beradab. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah terus memperkuat tata kelola ruang digital dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan komunitas digital demi terciptanya ekosistem media sosial yang bermartabat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



