Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata
JPU menuntut mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, terdakwa kasus korupsi dana hibah pariwisata dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
SLEMAN – Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman memasuki babak tuntutan. Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020 yang bersumber dari pemerintah pusat. Dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman tersebut.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak memiliki aset yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10,95 miliar.
Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa dana hibah pariwisata yang dipersoalkan berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nilai total Rp68,5 miliar. Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan penyaluran dana dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat. Terdakwa disebut menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata.
Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan arahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang menekankan bantuan bagi desa wisata yang terdampak pandemi.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Sleman tahun 2020. Dana hibah disebut-sebut digunakan untuk membantu pemenangan pasangan calon Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.
Dari program hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan sekitar Rp17,2 miliar kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya kerugian negara yang cukup besar serta sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 27 Maret 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


