Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata. (FOTO: Suara.com)

Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan kekecewaannya karena banyak fakta penting yang tidak dimasukkan dalam dokumen tuntutan jaksa.

TIMES Jogja,Jumat 13 Maret 2026, 22:47 WIB
698
A
A. Tulung

SLEMANTim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menilai tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah yang tidak mencerminkan fakta persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026), tim pembela menilai jaksa mengabaikan sejumlah keterangan saksi serta fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan kekecewaannya karena banyak fakta penting yang tidak dimasukkan dalam dokumen tuntutan jaksa.

Fakta Persidangan Dinilai Diabaikan

Menurut Soepriyadi, sejumlah saksi dari kelompok masyarakat yang menerima dana hibah telah menyatakan secara tegas bahwa bantuan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, termasuk pelaksanaan Pilkada.

Namun, dalam tuntutannya, jaksa tetap membangun narasi yang mengaitkan penyaluran dana hibah dengan kepentingan politik praktis.

“Kami sangat kecewa, karena banyak fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutan. Padahal kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah sudah menyatakan tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” ujar Soepriyadi.

Ia bahkan menilai upaya jaksa menghubungkan perkara tersebut dengan kontestasi politik sebagai bentuk kekecewaan karena dakwaan tidak terbukti secara kuat di persidangan.

“Kami melihat tuntutan ini sebagai bentuk frustrasi jaksa karena tidak ada satu pun dakwaan yang benar-benar dapat dibuktikan dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Bantah Intervensi dan Tuduhan Aliran Dana

Selain soal narasi politik, tim kuasa hukum juga menolak tudingan bahwa Sri Purnomo melakukan intervensi dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi bagian dari perkara.

Soepriyadi menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya campur tangan langsung dari mantan bupati tersebut dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar yang dibebankan kepada Sri Purnomo.

Menurut tim pembela, tuntutan tersebut tidak tepat karena klien mereka disebut tidak pernah menikmati dana hibah secara pribadi.

“Subsidier pengganti kerugian negara itu seharusnya dikenakan jika terbukti dinikmati oleh terdakwa. Kami tegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati dana hibah tersebut,” kata Soepriyadi.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan membantah seluruh poin tuntutan jaksa.

Pleidoi tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 27 Maret 2026. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:A. Tulung
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.