Ancaman 100 Juta Warga Tanpa Tabungan Pensiun 2038, Ekonom UGM Soroti Lemahnya Jaminan Sosial
Sekitar 100 juta warga diproyeksikan tanpa tabungan pensiun pada 2038, imbas rendahnya cakupan jaminan pensiun. Pakar UGM dorong reformasi UU SJSN agar pensiun lebih universal.
YOGYAKARTA – Sekitar 100 juta warga Indonesia diproyeksikan berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada 2038. Proyeksi yang disampaikan Kementerian Keuangan ini menjadi sinyal peringatan bagi sistem perlindungan sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pakar ketenagakerjaan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, Ph.D., menilai rendahnya cakupan jaminan pensiun menjadi salah satu faktor utama yang membuat banyak pekerja berisiko tidak memiliki perlindungan ekonomi di masa tua.
Menurutnya, desain program jaminan pensiun dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih lebih berfokus pada pekerja penerima upah atau pekerja formal. Sementara itu, struktur pasar tenaga kerja Indonesia justru didominasi oleh pekerja sektor informal.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia tercatat sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa peserta aktif program jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru mencapai sekitar 15,2 juta orang.
“Artinya, bahkan di kelompok pekerja formal pun cakupan jaminan pensiun belum mencapai 25 persen,” jelas Qisha, Rabu (11/3/2026)
Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hari tua bagi pekerja di Indonesia masih sangat terbatas. Padahal, program jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan ketika memasuki usia tidak produktif.
“Jika seseorang tidak memiliki jaminan pensiun dan sudah tidak mampu bekerja, maka muncul pertanyaan bagaimana mereka dapat mempertahankan standar hidup yang layak. Jika masih kuat, mungkin kembali bekerja, tetapi jika tidak, risiko kemiskinan pada usia lanjut akan meningkat,” ujarnya.
Qisha menjelaskan bahwa pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah menjadi kelompok yang paling rentan karena secara sistem belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema jaminan pensiun.
Sebagian pekerja memang memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), namun dana tersebut sering kali dicairkan sebelum memasuki usia pensiun, misalnya ketika pekerja berpindah pekerjaan. Akibatnya, tabungan tersebut tidak lagi tersedia ketika benar-benar memasuki masa pensiun.
“Skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya tercakup. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” kata dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM tersebut.
Ia juga menilai efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya dapat diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia masih lebih banyak menunjukkan jumlah peserta, belum menggambarkan dampak nyata setelah manfaat dicairkan.
“Belum ada data sekunder yang komprehensif untuk mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” tambahnya.
Qisha mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki fase pre-aging society, yaitu periode ketika dalam dua hingga tiga dekade ke depan gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki masa pensiun.
Jika banyak dari mereka tidak memiliki jaminan sosial yang memadai, negara berpotensi menanggung beban sosial yang lebih besar melalui program bantuan bagi lansia.
“Pada akhirnya pemerintah mungkin harus turun tangan melalui bantuan sosial bagi lansia. Beban tersebut bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut sebagai generational burden,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia. Inisiatif reformasi tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO).
“Reformasi UU SJSN perlu dibahas secara serius bersama pemerintah. Skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistemnya harus dipikirkan secara matang agar Indonesia ke depan memiliki sistem pensiun yang lebih universal,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap warga yang memasuki usia pensiun tetap memiliki penghasilan minimum sehingga dapat hidup layak tanpa sepenuhnya bergantung pada keluarga maupun bantuan sosial. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



