SPBU di Sleman Diperketat, Pemkab Pastikan Takaran BBM Akurat dan Bebas Kecurangan
SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) memperkuat pengawasan terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai volume yang dibayarkan.
Pengawasan tersebut diperkuat melalui kolaborasi Pemkab Sleman bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop.
Sinergi itu dibahas dalam kegiatan Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen di Kabupaten Sleman.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM 11, Dukuh, Tridadi, Sleman, Kamis (13/8/2026).
Pemkab Sleman menilai kepastian volume BBM merupakan bagian penting dari hak konsumen. Karena itu, kondisi alat ukur, ketepatan takaran, serta kualitas pelayanan di SPBU dan Pertashop perlu diawasi secara konsisten.
60 Lokasi SPBU dan Pertashop Sudah Jalani Tera Ulang
Hingga Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan tera ulang alat ukur BBM di 60 lokasi.
Rinciannya, sebanyak 39 lokasi merupakan SPBU dan 21 lainnya Pertashop. Tera ulang tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap 81 titik yang secara keseluruhan memiliki 707 nozzle pompa ukur BBM di Kabupaten Sleman.
Selain tera ulang, petugas juga melakukan pengawasan langsung di 10 SPBU. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi pelanggaran ataupun kecurangan dalam takaran BBM.
Kepala Disperindag Sleman Dwi Wulandari mengatakan, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan alat ukur sesuai ketentuan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
“SPBU merupakan salah satu titik pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari,” kata Dwi.
"Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang memenuhi ketentuan, pelayanan yang baik, serta pengawasan yang konsisten," imbuhnya.
Pemkab Sleman juga mengembangkan sejumlah inovasi untuk memperkuat pengawasan. Penjadwalan tera ulang dilakukan secara berkala melalui aplikasi Simpelomas, sementara Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian telah didigitalisasi.
Selain itu, segel pecah telur dipasang pada soket elektronik mesin pompa ukur. Pengamanan tersebut ditujukan untuk memperkecil peluang terjadinya manipulasi terhadap perangkat pengukur BBM.
Pengawasan SPBU Diperkuat, Kecurangan Tak Ditoleransi
Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Oki Sri Swastini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas petugas pengawas di lapangan. Menurutnya, pengawasan harus dilaksanakan secara profesional sekaligus mengedepankan edukasi.
Ia menegaskan bahwa praktik kecurangan tidak boleh diberi ruang karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan SPBU secara keseluruhan.
“Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Kabupaten Sleman,” ujar Oki.
Penguatan pengawasan ini juga menjadi tindak lanjut komitmen antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas yang telah disepakati sejak 2025.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak berupaya mempertahankan standar pelayanan SPBU yang jujur, transparan, dan berintegritas.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sleman Makwan mengatakan, penerapan metrologi legal harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Akurasi alat ukur menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam pelayanan publik, termasuk transaksi BBM.
Selain persoalan akurasi, Makwan menyebut waktu perbaikan pompa yang masih relatif lama sebagai salah satu tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.
“Mari kita selalu ingat filosofi metrologi, di mana memperdaya ukuran sama dengan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Artinya jangan sampai kita memperdaya dan mengurangi ukuran, apalagi di SPBU, yang menjadi salah satu pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat,” kata Makwan.
Forum tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Sleman, Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop untuk mengevaluasi aspek teknis maupun administrasi.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat agar alat ukur BBM tetap memenuhi ketentuan dan masyarakat memperoleh volume BBM sesuai haknya.
Pemkab Sleman berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat mempertahankan capaian pengawasan yang sudah baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan SPBU.
“Sehingga pelayanan yang diberikan bisa maksimal, jujur, dan berintegritas,” ujar Makwan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

