Guru PPPK Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kesempatan yang sama dengan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah.
MALANG – Dalam hal jenjang karier, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kesempatan yang sama dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk untuk menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang resmi diundangkan pada 14 Mei 2025.
Regulasi terbaru itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengelolaan pendidikan saat ini.
Dalam aturan terbaru tersebut, persyaratan bakal calon kepala sekolah diatur secara rinci dalam Pasal 7. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti proses penugasan sebagai kepala sekolah.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
(1) Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun;
e. memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
i. berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah; dan
j. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.
Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan kelonggaran apabila daerah mengalami keterbatasan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat utama.
(2) Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pemerintah daerah dapat mengusulkan:
a. guru PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
b. guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 4 tahun,
menjadi bakal calon kepala sekolah.
Peluang guru PPPK untuk menduduki jabatan kepala sekolah kini semakin terbuka. Hal itu juga membuka peluang dalam pengisian jabatan kepala sekolah yang masih banyak kosong, khususnya di jenjang SD dan SMP.
Dalam konsiderannya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyebut aturan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi baru. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

