Polemik Pengabdian Penerima LPDP, Akademisi UGM Minta Perbaikan Tata Kelola dan Pengawasan
Polemik unggahan alumni LPDP soal kewarganegaraan anak picu debat nasionalisme dan pengabdian. Akademisi UGM desak pengawasan, sanksi tegas, dan penguatan tata kelola beasiswa negara.
YOGYAKARTA – Perbincangan publik mengenai kewajiban pengabdian penerima beasiswa negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada unggahan seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya di media sosial. Konten tersebut memicu perdebatan luas tentang nasionalisme, komitmen pengabdian, hingga transparansi pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.
Isu ini tidak hanya berhenti pada persoalan personal, tetapi berkembang menjadi diskursus publik mengenai efektivitas pengawasan dan akuntabilitas program beasiswa pemerintah.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menegaskan pentingnya penegakan aturan yang konsisten. Menurutnya, sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan, LPDP memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan regulasi yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
“Jika aturan mewajibkan penerima kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka ketentuan itu harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses sesuai regulasi,” ujarnya di Kampus UGM, Senin (2/3/2026).
Pengawasan Pascakelulusan Dinilai Masih Lemah
Subarsono menilai kasus yang mencuat ke publik menjadi indikator bahwa sistem monitoring terhadap alumni LPDP masih perlu diperkuat. Ia tidak menutup kemungkinan adanya lulusan yang tidak kembali ke Indonesia namun luput dari sanksi karena lemahnya pengawasan pascastudi.
Menurutnya, jika pengawasan dilakukan secara sistematis sejak awal studi hingga setelah kelulusan, potensi pelanggaran dapat diminimalkan. Ia menyebut, kasus ini mencuat karena terekspos media sosial, bukan semata karena mekanisme kontrol internal yang berjalan efektif.
“Penegakan hukum penting untuk menjaga kepastian dan ketertiban, bukan hanya untuk kasus yang viral, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Sanksi dan Kepastian Hukum
Terkait bentuk sanksi, Subarsono berpandangan bahwa pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang jelas sekaligus memberikan efek jera. Meski penyelesaian nonformal dimungkinkan, ia menilai jalur hukum memberikan kepastian yang lebih kuat.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus diimbangi dengan pertimbangan etis agar tidak memicu interpretasi publik yang luas.
Dalam konteks kebijakan, Subarsono melihat pengelolaan LPDP masih banyak mengandalkan kesadaran moral penerima beasiswa. Ke depan, ia mendorong adanya penguatan aspek kepastian hukum, termasuk konfirmasi tegas di akhir masa studi mengenai komitmen kepulangan dan pengabdian di Indonesia.
Ia juga mengusulkan pembentukan asosiasi alumni LPDP sebagai wadah penguatan jejaring sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif antar penerima beasiswa negara.
Menurutnya, esensi utama program LPDP adalah memastikan investasi pendidikan negara kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
“Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan negara kemudian memberikan darma baktinya kepada negeri. Diperlukan political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan tersebut berasal dari rakyat,” pungkasnya.
Momentum polemik ini, lanjutnya, semestinya menjadi titik evaluasi bagi pengelola LPDP untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap penerima beasiswa menjalankan komitmen pengabdian secara konsisten. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



