Kopi TIMES

Tantangan Besar Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:32
Tantangan Besar Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Moch Edward Trias Pahlevi, Peneliti KISP/ Mahasiswa Doktoral Manajemen dan Kebijakan Publik UGM.

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pada akhirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR. Pengesahan ini tentunya dengan adanya fenomena perjalanan banyaknya kasus-kasus kebocoroan data pribadi yang meresahkan banyak warga negara Indonesia. Melihat tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memiliki fungsi dan tujuan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Banyak kalangan akademisi dan pemerhati isu HAM berharap undang-undang ini menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan. Perlindungan data pribadi merupakan isu penting dalam hak asasi manusia, perlindungan diri pribadi ini tertuang pada pasal 28G UUD 1945. Namun dalam melakukan implementasi UU PDP ini nantinya akan menghadapi banyak tantangan dan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah, maka penulis mengklasifikasi tantangan implementasi dari UU PDP dalam tulisan ini. 

Tantangan Implementasi 

Dalam mengimplementasikan Undang-Undang PDP ini akan menghadapi banyak tantangan khususnya pada pemerintah sebagai pengelola kebutuhan data yang bertujuan untuk kebutuhan pelayanan publik. Tantangan Implementasi UU PDP ini, Pertama, mengenai dari sisi kelembagaan, jika melihat dari pasal 58 ayat 3 lembaga yang bertanggung jawab penyelenggaraan perlindungan data pribadi ditetapkan oleh presiden, namun hingga saat ini belum ada informasi mengenai bagaimana kedudukan dan struktur kelembagaan serta otoritas yang diberikan kepada lembaga ini. Kedua,  Tantangan bagaimana penerapan kordinasi antar sektor. UU PDP diharapkan nantinya menjadi paying regulasi yang mengatur semua isu PDP, sehingga besar harapan bagaiamana otoritas PDP yang independent bisa berkordinasi dengan beragam sektor Lembaga pemerintahan. Tentunya kordinasi dan penyelarasan sistem menjadi pekerjaan rumah yang panjang dan rumit bagi pemerintah.

Ketiga. Mendekati momentum Pemilu dan Pilkada 2024 Banyak politikus yang sudah siap-siap bertarung memperebutkan kursi, baik sebagai presiden, kepala daerah, maupun anggota dewan. Agar tidak seperti membeli kucing dalam karung, beragam upaya dilakukan, termasuk mencari informasi seperti apakah latar belakang para kandidat.

Bagi masyarakat, informasi tersebut mungkin dapat menjadi dasar apakah kandidat itu pantas dipilih atau tidak. Terhadap situasi ini, para pengendali dan prosesor data pribadi harus hati-hati karena bisa jadi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar menanti. Bisa jadi informasi yang ada disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan.

Keempat, hal yang harus dilakukan tidak kalah penting ialah bagaimana Undang-Undang PDP ini dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas. Tantangan sosialisasi dan edukasi di masyarakat juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Literasi digital ini harus dilakukann secara massif agar pemahaman yang sama tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) perlu didorong untuk mempercepat tujuan perlindungan data diri. 

Kesimpulan 

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi salah satu kebijakan yang positif, namun dengan hadirnya UU ini bukan menjadi akhir dari sebuah perjuangan untuk melindungi data pribadi. Masih Panjang dan rumit pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan juga masyarakat sipil yang konsen terhadap isu ini. Terutama tantangan bagaiaman agar implementasi dari UU PDP ini dapat berjalan dengan lancar dan pengawasannya berjalan dengan benar, serta sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

***

*) Oleh : Moch Edward Trias Pahlevi, Peneliti KISP/ Mahasiswa Doktoral Manajemen dan Kebijakan Publik UGM.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.