TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Penetapan Kawasan lindung dan budidaya termuat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Secara umum, Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, sedangkan Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk, berpengaruh terhadap meningkatnya kegiatan manusia yang harus diwadahi dalam ruang memiliki daya dukung memadai. Sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan Kawasan budidaya memang direncanakan untuk dikembangkan sebagai wadah kegiatan manusia.
Kawasan budidaya akan terwujud dalam distribusi kawasan yang lebih rinci, antara lain, kawasan permukiman, kawasan pertanian, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, awasan pariwisata dan lain-lain.
Berdasarkan hasil sementara dari penelitian pendanaan internal ITNY yang telah dilaksanakan dapat diindikasikan bahwa kawasan budidaya mengalami perubahan dari waktu ke waktu dipengaruhi oleh dinamika penduduk, dinamika ekonomi, pengembangan infrastruktur, transportasi, pariwisata, dan kebijakan pemerintah.
Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami perubahan Kawasan budidaya cukup pesat. Kawasan perkotaan yang dulu terpusat pada beberapa tempat saat ini telah terjadi penyebaran pusat kegiatan ditandai dengan tumbuhnya permukiman baru, kegiatan perdagangan dan jasa baru, serta berkembangnya kegiatan pariwisata, khususnya di bagian Utara dan koridor jalan utama di wilayah Kulon Progo.
Kawasan perkotaan di wilayah Kulon Progo mengalami transformasi dari pertumbuhan dan perkembangan dari pusat ke pinggiran menjadi kombinasi dengan perkembangan berpola jaringan (network) antar pusat perkotaan. Pola ini dapat diidentifikasi dengan pengamatan visual pada perubahan tutupan lahan berdasarkan citra satelit, khususnya di koridor utama Wates Purworejo dan Wates Magelang.
Kedepannya koridor bedah Menoreh yang merupakan konstelasi antara Wilayah Kabupaten Kulon Progo, Purworejo, dan Magelang akan menjadi salah satu potensi perubahan Kawasan budidaya yang cukup pesat. Rencana tata ruang wilayah sangat membutuhkan penerjemahan kedalam rencana rinci untuk menjawab peluang investasi yang semakin banyak masuk ke Kabupaten Kulon Progo.
***
*) Oleh : Iwan Aminto Ardi, S.T., M.Sc., Dosen Institut Teknologi Nasional Yogyakarta.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perubahan Kawasan Budidaya dan Transformasi Perkotaan di Kabupaten Kulon Progo
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |