Hukum dan Kriminal

Gegara Wasiat, Anak Guru Besar UGM Saling Gugat

Rabu, 30 November 2022 - 21:50
Anak Dokter Guru Besar UGM Saling Gugat karena Wasiat Suasana gugatan perdata empat bersaudara putra-putri almarhum Guru Besar FK-KMK) UGM Prof Dr KRT Lucas Meliala SpKj  SpS(K) di PN Kota Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Empat orang bersaudara di Yogyakarta saling melayangkan gugatan perdata di PN Kota Yogyakarta. Gugatan itu berkaitan dengan harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya yaitu Prof Dr KRT Lucas Meliala SpKj  SpS(K) dan Christina Pinem. Lucas Meliala merupakan Guru Besar UGM

Empat saudara tersebut adalah dr Adelyna Meliala Sp.S, dr. Andyda Meliala, Dr dr Andreasta Meliala M.Kes, MAS, DPH dan dr. Andreanyta Meliala Ph.D. Ke-4 orang ini berprofesi sebagai dokter mengikuti jejak sang ayah.

Aksi saling gugat yang dilakukan oleh anak kandung Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM ini bermula dari wasiat yang ditinggalkannya. Sebelum meninggal pada tahun 2019, Pakar Neurologi UGM ini meninggalkan wasiat kepada putra-putrinya berkaitan dengan harta warisan yang ditinggalkan agar dipergunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Warisan Prof Dr Lucas Meliala meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat, cluster kamar kos, kendaraan roda empat, tabungan, Reksa Dana, Bancassurance, surat berharga, sejumlah Deposito, simpanan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Giri Arta Syariah, serta perhiasan berbahan emas dan berlian.

Guru-Besar-UGM-2.jpg

Dari sejumlah harta warisan tersebut, sebagian ada yang dibagi, namun ada pula yang tidak karena akan dipergunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Berawal dari konflik harta sisa yang belum dibagi inilah muncul gugatan yang dilayangkan oleh salah satu putra almarhum yang bernama dr Andreasta Meliala.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, secara jelas disebutkan dr Andreasta Meliala merupakan penggugatnya. Sementara ketiga saudara perempuannya selaku para tergugatnya. Secara detail disebutkan, tergugat I yaitu dr Andreanyta Meliala, tergugat II yaitu dr Adelyna Meliala, dan tergugat III yaitu dr Andyda Meliala.

Perkara gugatan perdata tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Sundari dengan hakim anggota yaitu Muhammad Arif Satiyo Widodo dan Yulanto Prafifto Utomo. Majelis hakim sempat melakukan mediasi terhadap empat bersaudara tersebut, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Pengacara tergugat I dr Andreanyta Meliala, Muhammad Yori Desiyanto SH mengatakan, sejumlah harta benda peninggalan almarhum yang belum dibagi tersebut bukan termasuk daftar harta waris. Sebab, ada hak tergugat I yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan ada aset yang masih menjadi obyek sengketa di Mahkamah Agung RI.

Sehingga, harus dipisahkan atau dikeluarkan dari harta warisan yang belum terbagi dan sisanya dihibahkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Harta yang dimaksud adalah tanah yang berada di Kota Medan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Jambur Cristina Pinem dan Balai KRT Lucas Meliala.

Sementara sisa harta warisan yang belum dibagi berupa Deposito maupun sejumlah uang supaya digunakan untuk biaya pembangunan Jambur Cristina Pinem dan Balai KRT Lucas Meliala.

“Jambur merupakan bangunan luas yang dipergunakan sebagai ruang serba guna khas masyarakat Suku Karo dari Sumatra Utara,” terang Yori dari Kantor Hukum Layung dan Rekan kepada TIMES Indonesia, Rabu (30/11/2022).

Yori mensinyalir, gugatan yang diajukan dr Andreasta Meliala telah mendapat persetujuan dari dua tergugat lainnya. “Hal ini terlihat dari fakta dipersidangan sebelumnya bahwa pihak tergugat II dan tergugat III senantiasa mengamini pernyataan penggugat terkait pembagian sisa harta warisan yang belum terbagi,” beber Yori.

Yori kembali mengingatkan, bahwa keinginan mendermakan harta warisan yang belum terbagi untuk kegiatan sosial dan keagamaan merupakan amanat atau wasiat dari sang ayah yaitu Prof Dr Lucas Meliala. Yori berharap, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” pinta Yori.

Terpisah, Pengacara Penggugat dr Andreasta Meliala, Girsom Hanung Utomo SH enggan memberikan komentar berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan kliennya. Saat dihubungi TIMES Indonesia melalui WhatsApp pribadinya, Girsom menyampaikan maaf karena tidak dapat menyampaian tanggapan atas pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan gugatan tersebut.

“Maaf mas saya tidak akan statmen apa-apa. Ngapunten,” terang Girsom, advokat yang berkantor di Kawasan Mangkubumen, Banjarsari, Solo ini melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Sidang perdata mengenai harta warisan yang dilayangkan anak dokter guru besar UGM terkait gegara wasiat ini akan memasuki putusan dua pekan mendatang. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.