TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi DiY atau Kejati DIY kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Jogja, lembaga keuangan milik Pemkot Yogyakarta.
Dua tersangka itu adalah Agus Kurniawan dan Tito Sudarmanto. Keduanya merupakan mantan pegawai PT Indonusa Telemedia atau Transvision Yogyakarta.
Keduanya telah ditahan di rutan berbeda yaitu Cebongan dan Wirogunan. Penahanan itu dilakukan tim penyidik setelah tim kesehatan di Kejati DIY melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
Selanjutnya, setelah para tersangka dinilai dalam kondisi sehat, keduanya langsung dibawa ke rutan dengan menggunakan mobil yang berbeda. Kedua tersangka menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati DIY.
"Dua tersangka ini ikut menyusun mengajuan kredit," kata Assisten Tindak Pidana Korupsi atau Aspidsus Kejati DIY, Sri Kuncoro didampingi Asintel Kejati DIY Dede Sutisna dan Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi, Kamis (2/6/2022).
Kuncoro menambahkan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sebelumnya, perkara ini menyeret nama Klau Victor dan Farrel Everald Fernanda.
"Kami menemukan ada aliran dana ke rekening dua tersangka. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," terang Kuncoro.
Penasihat Hukum Tito Sudarmanto, Arief Setiawan mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan terkait persoalan yang dialami kliennya. "Mohon maaf, untuk sementara kami belum bisa memberikan pernyataan," kata Arief saat ditanya TIMES Indonesia terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja oleh Kejati DIY. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |